Hakim penerima suap, Setyabudi Tedjocahyono, dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 25 November 2013. Bekas hakim khusus korupsi itu dinilai terbukti bersalah menerima duit suap sekitar Rp 4 miliar dari Dada Rosada dan kawan-kawan melalui Toto Hutagalung untuk mengurus dan meringankan vonis tujuh terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Setyabudi terbukti korupsi bersama-sama terdakwa lain sesuai Pasal 12c, Pasal 6 ayat (1)a, dan Pasal 12a Undang-Undang Antikorupsi. “Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun kepada terdakwa, denda Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara,” ujar jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin, 25 November 2013.
Tim jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa selaku penegak hukum dan hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. “Yang meringankan, terdakwa terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Risma.”
Setyabudi tertangkap tangan di PN Bandung, 22 Maret lalu. Saat itu, Setyabudi, yang juga Wakil Ketua PN Bandung, menerima duit Rp 150 juta di ruang kerjanya dari Asep Triyana, kurir utusan Toto Hutagalung, sobat dan “tangan kanan lain” Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.
Sebelum tertangkap, Setyabudi secara berkelanjutan telah menerima duit suap dari Dada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat melalui Toto dan Asep. Duit antara lain diserahkan di rumah Toto, di Hotel Grand Serela, dan kafe Bali.
“Terdakwa menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung agar tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat, dan tujuh terdakwa (kasus Bansos) dihukum ringan,” kata Risma.
Selain menerima duit untuk kantong sendiri, Setyabudi juga didakwa melobi dan menyalurkan duit suap untuk para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung. Setyabudi antara lain didakwa menyalurkan duit suap Rp 500 juta dari Toto untuk bekas Ketua Pengadilan Tinggi Sareh Wiyono.
Atas tuntutan jaksa, Setyabudi dan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada 3 Desember. “Saya dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi yang diserahkan kepada penasihat hukum,” ujar Setyabudi menjawab tawaran ketua majelis hakim Nurhakim pada pengujung sidang.
sumber: tempo.co