Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengembangkan sistem kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan medik peserta dengan pembiayaan nasional.
Pengendalian ini akan berdampak pada sustainabilitas operasional BPJS Kesehatan sesuai dengan yang disebut dalam Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013 pada Bab IV “Kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan,”.
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas jaminan pelayanan kesehatan menerapkan sistem kendali mutu dan sistem kendali biaya melalui teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas akan meningkatkan efektivitas dan efisien jaminan kesehatan serta mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (7/12/2015).
Melalui sistem kendali mutu dan biaya yang tepat, berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN juga tidak ada yang dirugikan. Salah satu cara melakukan sistem kendali mutu dan biaya, lanjut Fachmi Idris adalah dengan cara verifikasi.
Verifikasi digunakan sebagai kegiatan memeriksa berkas dari segi ketelitian, kesesuaian dan eksistensinya. Dalam pelayanan kesehatan verifikasi merupakan teknik dalam memeriksa kesesuaian antara tindakan, berkas dan tujuan pelaksanaannya.
Dengan melaksanakan verifikasi diharapkan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta merupakan pelayanan kesehatan yang tepat dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
“Dibutuhkan pengetahuan dasar mengenai istilah, mekanisme pelayanan medis dan standar kewajaran pemberian suatu pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan sangat memerlukan tenaga-tenaga verifikator yang handal untuk menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diterima peserta merupakan pelayanan kesehatan yang tepat, ” papar Fachmi Idris.
Kebutuhan tersebutlah yang mendasari manajemen BPJS Kesehatan membuka program ikatan dinas bagi asisten verifikator yang bertujuan untuk memberikan pembekalan tentang pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang asisten verifikator klaim asuransi/jaminan kesehatan.
Program pembelajaran khusus asisten verifikator ini akan ditempuh dalam jangka waktu + satu tahun dan program ini difokuskan kepada pembelajaran mengenai konsep-konsep yang paling penting dalam pemberkasan klaim dalam program asuransi atau jaminan kesehatan.
Dalam Program pembelajaran khusus asisten verifikator ini peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi seorang asistem verifikator yang mampu memahami dan mengimplementasikan teori dan praktek ilmu asuransi kesehatan, sistem pembiayaan, standar administrasi klaim, dll khususnya teknik verifikasi aplikasi dan metode pencegahan fraud.
Adapun di tahun 2015 peserta program ini berjumlah 27 orang, yang memiliki kualifikasi pendidikan D-3 Keperawatan. Peserta program akan mengikuti sebanyak 1.920 jam pelajaran, yang terdiri dari modul-modul muatan lokal seperti Jaminan Sosial Kesehatan (Materi Pembekalan BPJS Kesehatan).
Aplikasi Pengelolaan Klaim BPJS Kesehatan dan Pelayanan Prima. Modul Dasar yang terdiri dari Asuransi dan Manajemen Resiko.
Modul Inti yang terdiri dari Pelayanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Terminologi Medis dalam Pelayanan Kesehatan, Teknik Verifikasi, Pengendalian Mutu dan Biaya dan Dasar-dasar Statistika.
Dalam program ini juga dilakukan magang, kuis, ujian kognitif dan praktek, serta yang tak kalah terpenting adalah modul materi profesi asuransi untuk Program AAAK dan AAK.
“Ikatan Dinas bagi calon Asisten Verifikator yang ditempuh dalam jangka 1 (satu) tahun bertujuan untuk menghasilkan tenaga asisten verifikator yang professional. Tenaga asisten verifikator yang profesional dan mempunyai kompetensi, keahlian, pengetahuan, skill, motivasi, dan semangat kerja yang tinggi, serta mampu menjawab tantangan dan tuntutan profesionalisme di masa Jaminan Kesehatan Nasional. Program pembelajaran khusus asisten verifikator adalah cikal bakal mewujudkan cita-cita berdirinya Learning Center BPJS Kesehatan,” katanya.
(Tribunnews)