Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melayangkan surat peringatan (SP 1) kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola sampah TPST Bantargebang. Ia juga segera menggugat perusahaan swasta tersebut.
“Sekarang kamu nemuin (kontrak kerjasama) karena ada adendum. Itu yang ditemukan. Ya sudah kita sudah SP 1, saya akan gugat saja,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
“Itu ada temuan BPK bahwa sebetulnya nggak boleh dendum, dia kan wanprestasi enggak mencapai target, lalu dibuat adendum oleh kepala dinas, boleh nggak surat perjanjian gubernur dengan PT lalu diadendum oleh kepala dinas? Nah itu saja masalahnya,” lanjutnya.
Ahok menyebut selama ini pihaknya menemukan dua rekening terpisah. Ahok menyinggung GTJ yang dianggap lalai lantaran tidak sigap saat kebakaran melanda Bantargebang pada 19 September lalu.
“Ya sudah kita ada prosesnya kan SP 1, SP 2 dan SP 3, terus DPRD Bekasi ngomongnya apa? Dia mengatakan waktu kebakaran itu kan dia enggak membuat parit, artinya kamu wanprestasi ngelolanya. Terus waktu kebakaran kita selidiki sama pemadam kebakaran kenapa kebakaran sampah sana begitu lama? Harusnya tiap dua apa tiga meter dilapisin tanah biasa, jadi enggak dikesankan itu ditumpuk. Dia mesti ada teknisnya,” terang dia.
Sebelumnya, Ahok menegaskan bukan dirinya lah yang pertama kali menyebut GTJ wanprestasi. Akan tetapi, hasil dari audit BPK yang menunjukkan demikian.
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Dirut PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus. Mereka merasa terganggu dengan dugaan permainan dengan DPRD Bekasi, GTJ berencana menempuh jalur hukum.
(detik.com)