BOGOR – Bangunan liar di Kota Bogor seperti tidak akan berhenti berdiri. Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel sejumlah bangunan ilegal di kota ini.
Bangunan yang disegel itu di antaranya beberapa tower milik salah satu provider telepon selular dan rumah kos-kosan. Tower tersebut berlokasi di Kampung Bubulak Kelurahan Kencana Kecamatan Tanahsareal, Kampung Rambai Kelurahan Ciluar Kecamatan Bogor Utara dan Kampung Sawah Kelurahan Tanahbaru Kecamatan Bogor Utara serta rumah kos-kosan di Jalan Sholeh Iskandar RT 04/03 Kecamatan Tanahsareal.
Bangunan-bangunan itu terbukti melanggar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Artinya, bangunan itu juga tidak memiliki kelengkapan administrasi alias ilegal.
Kepala Satpol PP Hanafi didampingi Kasi Penegakan Perda Farid Wahdi menuturkan bahwa sejumlah bangunan itu terbukti tidak memiliki izin, sehingga terpaksa disegel sampai administrasinya lengkap.
“Bangunan itu kami segel karena ilegal,” kata Farid kepada Radar Bogor, kemarin.
Menurut Farid, penyegelan itu merupakan konsekuensi hukum karena pembangunan tersebut didirikan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. Sebagai penegak perda, kegiatan yang melanggar perda harus ditertibkan.
Farid menambahkan, Satpol akan melakukan razia anjal dan gepeng serta penyakit masyarakat (pekat). “Dalam waktu dekat akan kami tertibkan,” pungkasnya.(dra)