RUMPIN – Emosi warga Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terkait truk besar yang sering melintasi wilayah itu sehingga merusak jalan belum mereda. Mereka kemarin kembali menyandera empat truk beserta sopirnya.
Ratusan warga Cikoleang berkumpul sejak pukul 08:00 di perbatasan kampung mereka. Warga bermaksud memblokir truk-truk besar pengangkut pasir agar tidak masuk ke wilayah itu. Sebagian besar sopir yang melihat aksi itu memutarbalik kendaraannya.
Hingga pukul 16:00, massa masih memblokir Jalan Raya Cikoleang. Empat truk besar pengangkut pasir yang memaksa masuk akhirnya ditahan.
Salah satu sopir yang truknya disandera warga, Ali, menuturkan, saat itu dirinya bermaksud pulang ke rumahnya di Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, setelah membuang abu ke wilayah Serpong, Banten. “Saya tidak tahu mengapa warga menahan kendaraan saya,” keluhnya.
Aksi warga tersebut cukup mengganggu pengguna jalan lainnya. Muspika Rumpin kemudian mengajak perwakilan warga dan sopir berdialog mencari solusi. Dialog menghasilkan kesepakatan yakni truk besar dilarang melewati Jalan Raya Cikoleang, sedangkan truk kecil tetap diperbolehkan melintas.
Menurut keterangan seorang warga Cikoleang, Umuh, truk besar pengangkut pasir sejak September 2008 meresahkan warga. Jika musim hujan, lumpur selalu memasuki halaman rumah warga.
“Lumpur yang awalnya berada di jalan terdorong ke pinggir hingga ke rumah kami karena dilalui truk-truk besar itu. Sebelumnya di sini tidak ada truk besar,” tutur Umuh kepada Radar Bogor, kemarin.
Warga menduga ada pihak yang mengizinkan truk besar pengangkut pasir melewati Kampung Cikoleang. Padahal, jalan tersebut bukan untuk galian C. Setelah kesepakatan itu, personel Polsek Rumpin mengawasi truk-truk besar yang ingin masuk ke Cikoleang.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pun sudah memasang rambu dilarang melintas di pertigaan Lapangan Asem.
“Polisi mempunyai wewenang untuk menindak sopir (truk besar, red) yang nekat melewatinya dan kami akan menilang mereka,” ujar Kapolsek Rumpin AKP Parmin.
Camat Rumpin Wahyu Hadi Setiono membenarkan pemasangan rambu larangan melintas oleh Dishub. Dia menilai itu perlu dilakukan agar warga tidak semakin resah. Padahal ada jalan alternatif yang bisa dilewati (truk besar).
“Jalan yang dulu menjadi jalur khusus truk galian C berada di Kampung Dangdang dan Leuwiranji, Kecamatan Rumpin. Tapi kini dengan alasan menghemat waktu, mereka memilih melewati Cikoleang,” papar Wahyu. Sehari sebelumnya, yakni Rabu (24/6) malam, warga Cikoleang menyandera satu truk besar pengangkut pasir.(rur)
( Radar Bogor)