BANDUNG– Sedikitnya 10.000 karyawan tempat hiburan malam di Kota Bandung dipastikan menganggur sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
Kemarin,Polrestabes Bandung menggelar audiensi dengan pengusaha kafe, pub, karaoke, diskotek,serta pemerintah untuk mencapai kesepakatan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib berhenti beroperasi selama Ramadan. Kalangan pengusaha yang diwakili Himpunan Pengusaha Hiburan Indonesia (Hiphi) Kota Bandung menyetujui larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam selama bulan puasa.
“Akibat penutupan ini, ada sekitar 10.000 karyawan lepas dipastikan menganggur sebulan penuh.Karena itu,para karyawan diimbau mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri,”ungkap Ketua Hiphi Kota Bandung Barli Iskandar di sela-sela pertemuan di Mapolrestbaes Bandung. Dia mengatakan, di Kota Bandung, ada 300-an usaha tempat hiburan.
Jika satu tempat saja terdapat 50 pekerja, maka jumlahnya sudah mencapai 15.000 karyawan.Ke-15.000 itu terdiri atas 5.000 pegawai tetap dan 10.000 lepas.“Pegawai tetap masih bisa bekerja dalam urusan administrasi, tapi untuk karyawan lepas kami sarankan segera mencari pekerjaan sementara,”ujar Barli. Karena itu, Hiphi mengimbau pengusaha hiburan malam segera memberikan tambahan penghasilan pada karyawan tetap, baik berupa tunjangan hari raya (THR) maupun bonus.
Namun, pemberian tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masingmasing. “Saya juga meminta pengusaha untuk memberikan THR paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri,”tutur Barli. Dia mengatakan,Hiphi siap mengawasi dan melaporkan tempat hiburan yang melanggar ketentuan pemerintah. Jika terdapat sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka keanggotaan usaha tersebut secara otomatis dicoret dari Hiphi.
Kepala Bidang Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, sosialisasi tentang penutupan hiburan malam sejak satu hari sebelum puasa hingga tiga hari setelah Lebaran, telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Di Kota Bandung terdapat 317 tempat hiburan yang terbagi dalam beberapa kategori,seperti karaoke, pub, diskotek, panti pijat, spa,dan biliar. “Terdapat beberapa tempat biliar yang mendapat pengecualian.
Itu adalah lokasi yang bukan digunakan sebagai tempat hiburan, melainkan untuk kepentingan olahraga.Tapi itu harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari KONI.Semua ada aturannya, ”ujar Dewi. Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdy Ligaswara mengaku siap menindak pengusaha yang tetap membuka tempat hiburan malam selama Ramadan. Masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri dengan melakukan sweepingatau razia.
“Laporkan saja dan akan kami tindak,”ucapnya. Terkait kemungkinan adanya sweeping dari organisasi massa atau kelompok masyarakat lainnya,Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso mengaku menyiapkan langkah-langkah pencegahan. “Audiensi ini merupakanlangkahantisipasisupaya tidak ada sweepingatau razia tempat hiburan.Razia dari masyarakat kan terjadi karena ada pengusaha yang membandel. Jangan sampailah ada yang melanggar,” ujar Kapolrestabes.
Sumber : www.seputar-indonesia.com