SUMEDANG, – Komisi C DPRD Kab. Sumedang mendesak Bupati Don Murdono, agar segera mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp 39 miliar untuk merehab SD rusak berat.
Jika sampai Jumat (13/7) nanti DAK belum cair juga, rencananya para kepala sekolah akan memobilisasi para siswa untuk melakukan istigosah di kantor pemda.
Para kepala sekolah yang akan memobilisasi siswa tersebut, terutama yang bangunan sekolahnya kadung dibongkar. Sebab pada penerimaan siswa baru tahun ini, mereka membutuhkan ruang belajar siswa.
“Jika aksi para siswa ini sampai terjadi, jelas sangat memalukan. Oleh karena itu, kami minta Bupati supaya segera mengeksekusi (mencairkan-red) DAK sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jadi, masalah DAK ini, tinggal keberanian Bupati,” kata Ketua Komisi C DPRD Kab. Sumedang, drg. H. Rahmat Juliadi, M.H.Kes., ketika dihubungi di Sumedang, Selasa (10/7).
Menurut dia, sebelumnya Komisi C sempat mengirimkan surat resmi kepada Bupati untuk secepatnya mencairkan DAK ketika terjadi demo para kepala sekolah, beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, sampai sekarang surat itu belum ada jawaban. “Dalam situasi yang darurat dan mendesak ini, Bupati harus berani bersikap. Sebab dampaknya sangat luas, apabila DAK ini tidak segera dicairkan,” ujar Rahmat.
Dikatakan, dalam kondisi mendesak, jangan terlalu kaku melihat segi aturan mana yang tepat untuk melaksanakan rehab SD yang selama ini diperdebatkan.
Di satu sisi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mengacu pada Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut menyebutkan pelaksanaan rehab SD harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan.
Sementara Disdik, mengacu pada Permendikbud No. 56 dan 57/2011 tentang Pedoman Pelakasanaan DAK. Dalam Permendikbud, rehab SD itu dikerjakan melalui swakelola
“Kendati hingga kini belum ada kejelasan tentang aturan yang tepat, tapi biasanya yang dipakai yakni aturan yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Sehubungan DAK rehab SD, sehingga yang biasa dipakai Permendikbud. Karena tak hanya mengatur masalah uang saja, melainkan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis),” tuturnya.
Terlebih hasil konsultasi lisan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebelumnya, lanjut Rahmat, BPK menyarankan untuk memakai aturan Permendikbud. Hanya saja, ketika disampaikan kepada DPPKAD, mereka meminta pernyataan BPK secara tertulis agar bisa dipertanggungjawabkan dalam pencairan anggarannya.
“Jadi, DPPKAD tetap ingin pernyataan tertulis dari BPK. Memang itu kehati-hatian DPPKAD, ya silakan. Tapi kan ini kondisinya mendesak,” tutur Rahmat.
Menyinggung tentang hal itu, Kepala DPPKAD Kab. Sumedang, Drs. H. Zaenal Alimin mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan tentang aturan mana yang tepat untuk mencairkan DAK, termasuk pengerjaan rehab SD.
Meski pihaknya sempat mengirimkan surat kepada Kemendikbud, namun sampai sekarang belum ada jawaban. “Jadi, sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau BPK kan, sebatas pemeriksaan saja. Kita juga ingin selamat dari jeratan hukum, sehingga kita harus berpijak pada aturan yang benar,” kata Zaenal Alimin. (A-67/A-89)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/195460