Cukup dengan mengirim pesan singkat ke nomor 1575, Anda telah berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Akses khusus pelaporan korupsi melalui pesan singkat tersebut merupakan hasil kerja sama KPK dengan 10 operator seluler di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. “Lagi-lagi ingin dikesankan kalau pemberantasan korupsi tidak harus dengan cara menangkap, tapi juga bisa dengan membangun kebijakan, sistem pencegahan seperti ini,” kata Bambang di Jakarta, Senin (16/7/2012).
Sepuluh operator seluler yang menjalin kerja sama dengan KPK itu adalah PT Axis Telekom Indonesia, PT Bakrie Telekom Tbk, Hutchison Telecommunication, PT Indosat Tbk, PT Sampoerna Telekomunikasi, Telkomsel, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Telkom, dan PT XL Axiata Tbk. Menurut Bambang, kerja sama dengan operator seluler ini memperluas upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pelanggan seluler di Indonesia sudah mencapai 220 juta sehingga hampir setiap penduduk memiliki satu telepon seluler.
“Saya ingin apresiasi dedikasi kerja sama ini karena perusahaan seluler memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Hari ini teman-teman di bisnis seluler memperlihatkan bisnis kalangan swasta bisa jadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang.
Perwakilan PT Bakrie Telekom Tbk, Rahmat Junaedi menjelaskan, masyarakat yang mengirim pesan singkat ke 1575 akan dikenakan tarif sesuai dengan operator masing-masing. “Kalau di Bakrie, Rp 1 per karakter,” katanya.
Mengapa tidak digratiskan saja? Menurut Rahmat, jika bebas biaya, dikhawatirkan pesan singkat yang masuk lebih banyak mengandung informasi tidak serius. Rahmad juga memastikan bahwa laporan masyarakat yang masuk ke 1575 akan terjamin keamanannya.
Sesuai dengan kesepakatan, pihak operator tidak berhak mengakses pesan pendek yang masuk ke nomor 1575. Tidak ada campur tangan manusia dalam proses jalannya pesan ke server. Setiap pesan yang dikirim akan langsung masuk ke server KPK. “Dari pelanggan langsung ke server, tidak ada human touch di sana. Tidak perlu khawatir operator melakukan sesuatu karena data pelanggan dijamin, kami tidak berhak membuka isi SMS selain diminta penegak hukum. Bahkan Kemenkominfo minta pun, kami tidak akan berikan,” ujar Rahmat.
Selain itu, identitas pengirim pesan ke 1575 tersebut tidak akan dipublikasikan. Identitasnya pengirim tidak bisa diakses karena tidak perlu mendaftar. Bambang menambahkan, selain layanan pesan singkat, KPK juga menyediakan whistle blower system yang memungkinkan masyarakat untuk melapor. Jika merasa informasi yang akan disampaikan sangat penting dan kerahasiaannya tinggi, Bambang mengusulkan untuk dilaporkan melalui whistle blower system. Jadi, tunggu apa lagi, ayo laporkan! (*)