BANDUNG, – Sampai saat ini masih banyak produk makanan yang menggunakan bahan pengawet semisal boraks, formalin, dan lainnya. Padahal pemakaiannya sangat berbahaya bagi kesehatan.Karenanya dalam waktu dekat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar segera menerbitkan fatwa haram bagi pemakaian boraks, formalin, dan rhodamin.
“Kami segera menerbitkan fatwa haram itu. Putusan itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-4 di Tasikmalaya beberapa waktu silam,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar, Salim Umar, Kamis (26/7).
Salim menyatakan, pemakaian zat-zat itu dapat berdampak buruk bahkan berbahaya bagi kesehatan. Sebagai contoh, borak yang merupakan bahan pengawet. Tidak seharusnya produsen makanan dan minuman menggunakan boraks pada produknya hanya demi menjaga keawetannya. (*)
Penulis : win
Editor : dar
Sumber : http://jabar.tribunnews.com