Oleh: KH Jejen Zaenal Abidin(Ketua MUI Kabupaten Sukabumi) Bagi umat Islam, sejatinya amal ibadah shaum (puasa,red) bisa dipadukan dengan gerakan pengamalan rukun Islam secara benar dan sungguh-sungguh atau gerakan Iqomah (Ikatan Penggerak Qoryah Mubarokah). Gerakan ini juga sudah masuk dalam program unggulan Munas MUI Pusat tahun 2009 lalu. Gerakan Iqomah khususnya di Kabupaten Sukabumi ini sudah masuk dalam segala lini kehidupan, baik itu pendidikan, birokrasi dan ekonomi. Dalam pendidikan, Iqomah tertuang dalam sejumlah peraturan bupati dan peraturan daerah, seperti pada bidang penguatan pendidikan keagamaan, Bupati Sukmawijaya telah mengeluarkan sejumlah perda dan perbup, yakni Perbup Nomor 6 Tahun 2006 mengenai program wajib belajar pendidikan keagamaan. Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2007 tentang pelaksanaan program wajib belajar pendidikan keagamaan. Perbup Nomor 30 tahun 2007 tentang kurikulum madrasah diniyyah awaliyyah. Instruksi bupati Nomor 4 Tahun 2007 tentang monitoring, evaluasi dan fasilitas pelaksanaan program wajib belajar pendidikan keagamaan, Perbup Nomor 7 Tahun 2007 tentang akreditasi madrasah diniyyah (MD), Perbup Nomor 33 tahun 2008 tentang standar isi program pengembangan diri pembiasaan ahlak mulia di sekolah dan madrasah. Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang wajib belajar pendidikan keagamaan Islam termasuk kebijakan keberpihakan anggaran untuk pengembangan madrasah-madrasah, pemberian intensif bagi guru-guru madrasah honorer dan yang terbaru adalah program pendidikan agama di tingkat sekolah dasar atau diniyah takmiliyah awaliyah (DTA) serta penguatan program agama di tingkat sekolah menengah pertama atau diniyah takmiliyah wustho (DTW), termasuk dilibatkan organisasi kepramukaan yang dikenal dengan sebutan Pramuka Iqomah. Di birokrasi, program pengajian bagi aparat juga terus digalakan. Hal ini dilakukan guna terwujudnya aparat pemerintahan yang amanah dan untuk menunjang cita-cita terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, berakhlak mulia dan sejahtera. Sedangkan di bidang ekonomi, melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sukabumi mencetuskan Kabupaten Sukabumi, jadi miniaturnya penerapan ekonomi syariah Indonesia karena hampir 99 persen warga kabupaten merupakan umat muslim. Pembentukan ekonomi syariah juga ini didukung oleh 100 tokoh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Gagasan ini berarti Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan sistem syariah dan berharap bisa berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Upaya gerakan Iqomah juga menganjurkan gerakan menghidupkan pengajian, gerakan tilawah Al-Qur’an secara rutin dan merata, gerakan dzikrulloh serta anjuran solat menghasilkan munajat, ta’awun, taubat, barokah, ijtinaabul Fahsya ‘Idul Fitri wal Munkar. Gerakan Iqomah juga menganjurkan gerakan sholat fardlu awal waktu berjamaah di masjid terutama sholat subuh, gerakan solat sunnah rawatib dan sunnah-sunnah lainnya, gerakan qiyaamullail. Diupayakan dengan gerakan Iqomah, bagi yang sudah nisab zakat dari pertanian, perdagangan, profesi dan lain-lain mengeluarkan zakatnya sesuai aturan dan sebaiknya melalui BAZ atau UPZ di setiap masjid. (wan) Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=19548