GARUT – Presiden Negara Islam Indonesia (NII) Sensen Komara divonis bersalah atas perbuatan makar dan penistaan agama dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut,kemarin.
Kendati demikian, majelis hakim tidak memutuskan agar panglima tertinggi NII Garut tersebut dihukum penjara,melainkan dimasukkan ke Bagian Jiwa,Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. “Terdakwa Sensen Komara terbukti bersalah. Tapi, seluruh perbuatannya itu tidak dapat di pertanggung jawabkan karena terdakwa mengalami gangguan akal,” kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan vonis di PN Garut,kemarin.
Di rumah sakit, sebut Iim, Sensen mesti menjalani perawatan jiwa paling lama satu tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Anggota Aruminingsih dan Hendrawan juga memerintahkan agar ke-18 barang bukti Sensen mesti dimusnahkan. Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah mengaku, menerima putusan hakim dalam sidang vonis tersebut dan siap mengeksekusi dengan mengirimkan Sensen ke Bagian Jiwa RSHS pada Selasa (17/7) ini.
Sumber : www.seputar-indonesia.com