TNGHS: Tiket Wisata GSE Ilegal

by -431 views

Sejumlah wisatawan mengeluhkan harga tiket masuk kawasan wisata Gunung Salak Endah (GSE) di Kecamatan Pamijahan, yang dinilai terlalu mahal.

Saat tiba di gerbang utama, para pengunjung sudah disodori dengan tiga karcis yakni tiket biru yang dikeluarkan Desa Gunungbunder II sebesar Rp3.500 per orang, karcis putih yang dikeluarkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk masuk pengunjung sebesar Rp2.500, dan karcis untuk masuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000.

Sedangkan, bila Anda ingin masuk ke lokasi wisata yang ada di dalam seperti air terjun atau pemandian air panas harus kembali membayar dengan harga bervariasi. Rahman (25) salah seorang pengunjung asal Jakarta mengaku, enggan kembali karena harga tiket masuk cukup mahal tetapi tidak ditunjang dengan fasilitas. ”Sudah mahal, petugas di loket pun kurang ramah,” keluhnya.

Camat Pamijahan, Herna Dj mengakui, sering mendapat keluhan dari masyarakat dan pengunjung yang akan berlibur karena harga tiket yang sangat mahal tetapi tidak diikuti dengan fasilitas yang baik. ”Keluhan sudah kami sampaikan pada pengelola, namun tak ada respons,” katanya.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Arraudhoh Gunung Bunder Oleh Ade Yasin

Ia mengatakan, tidak bisa berbuat banyak kar ena ditangani pihak TNGHS dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor. ” Kita tidak mendapat apa-apa dari lokasi tersebut, akan tetapi jika ada musibah atau terjadi kemacetan kita yang sering dibuat repot,” tuturnya. Ia berpendapat, alangkah baiknya jika retribusi di pintu utama dihilangkan sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dan pungutan liar.

Ia menambahkan, kawasan GSE dikelola TNGHS, Disbudpar dan masyarakat sehingga alokasi karcis tidak jelas pemasukannya.  Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Agus Priambudi mengakui, hanya mengeluarkan tiket masuk dengan harga Rp3.000 dan masuk kepada kas negara.

Ia menambahkan, tidak pernah mengeluarkan tiket untuk masuk lokasi wisata yang ada di dalam kawasan tersebut karena tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pengelolaan objek wisata. ”Saya malah tidak tahu kalau pangunjung yang mau masuk ke salah lokasi di kawasan dikenakan lagi tiket masuk. Itu sangat ilegal dan melanggar hukum,” tegasnya.

Ia berjanji, akan mendatangi lokasi dan meminta pertanggungjawaban. Sebab, hal  tersebut bisa terkena audit BPK karena pengutan liar. ”Ini termasuk korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Kekurangan Puluhan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

Ia menambahkan, berdasarkan data Balai TNGHS 2011 jumlah pengunjung yang masuk ke semua lokasi wisata yang dikelolaTNGHS di Bogor maupun Sukabumi sebanyak 104.000 pengunjung.(sdk)
sumber : radar-bogor.co.id

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.