Angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 1.693.000 disepakati Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purwakarta. Nilai yang menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 tersebut ditentukan berdasarkan survei tim Dewan Pengupahan selama dua bulan terakhir.
Meski demikian, penentuan UMK 2013 masih belum disepakati. Para buruh yang tergabung dalam KSPSI menginginkan agar nilai UMK di atas KHL, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menyanggupi UMK maksimal 70 persen KHL.
Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan mengatakan, berdasarkan rancangan awal, pengupahan dibagi kedalam dua pola, yakni UMK Rp2,5 juta dan kelompok jasa usaha (KJU) Rp1,9 juta.
“Saat ini kami belum menentukan berapa upah yang harus ditentukan nanti, tetapi besarnya harus di atas KHL,”kata Agus.
Dia berharap agar UMK yang ditentukan nanti bisa disepakati bersama serta dipatuhi oleh perusahaan. Selain itu, menurut dia, penetapan UMK harus berdasarkan pembahasan matang dengan tetap berpihak kepada buruh.
Senada dengan Agus, Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Purwakarta, Fuad BM mengatakan, besaran UMK 2013 harus lebih tinggi dari KHL. “Nilainya minimal Rp 2 juta, ini sudah berdasarkan perhitungan yang didasarkan pada kebutuhan buruh,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Kabupaten Purwakarta, Darius Krisdanu Purwana mengaku belum menentukan rancangan besaran UMK. Dia enggan menyebutkan besaran kenaikan yang akan diusulkan dalam pembahasan lanjutan Dewan Pengupahan.
“Untuk penentuan KHL saja didasarkan pada 60 item kebutuhan, sementara tahun sebelumnya 56 item. Jadi, tentu angka KHL tahun ini lebih besar,” katanya seraya menambahkan, Apindo menolak Perbup Outsourcing yang menentukan upah pegawai laih daya (outsourcing) dua kali UMK. (A-192/A-88)***
sumber:pikiran-rakyat.com