Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Shock

by -497 views
Foto:seputar-indonesia.com

Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu shockatas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut. Seusai menjalani persidangan, Miranda langsung berencana mengajukan banding. Menurutnya, selama ini dari keterangan para saksi, tidak ada yang membuktikan dirinya bersalah. ”Saya kaget dan tidak menyangka karena saya tidak melakukan apa-apa.

Tuhan tahu saya tidak melakukan apa-apa. Saya akan naik banding,” kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Dia menilai putusan hakim tidak berdasar fakta persidangan, melainkan lebih karena opini publik. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, vonis tiga tahun penjara merupakan sesuatu yang dipaksakan karena dirinya telanjur ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berpandangan, kondisi hukum sekarang seolah kembali ke masa lampau.

”Mungkin kita kembali ke zaman Mpu Gandring, kalau kerisnya sudah keluar, pasti ada yang mati. Sama seperti saya, karena saya sudah jadi tersangka,saya salah,”ungkap Miranda. Kemarin, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gusrizal, mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memenangkan dirinya sebagai deputi gubernur senior BI tahun 2004. Miranda secara bersama-sama dengan Nunun Nurbaetie telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada para penyelenggara negara,yakni anggota Komisi IX DPR periode 1999– 2004.

Baca Juga:  Yuk, Wisata Sejarah Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung

Gusrizal menegaskan, dari proses persidangan yang berlangsung, majelis hakim telah menemukan rangkaian tindak pidana yang dilakukan Miranda. Salah satunya terdakwa melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/Polri di Gedung Graha Niaga. Pascapertemuan tersebut, politikus dari kedua fraksi menerimacekpelawat. Mirandakemudian terpilih sebagai deputi gubernur senior atas pilihan Komisi Keuangan (IX) DPR.

”Meski terdakwa memiliki kelayakan untuk terpilih, majelis hakim berpendapat unsur berhubungan dengan jabatan telah terbukti,”paparnya. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Miranda dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Terlalu Ringan

Berbagai kalangan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Miranda masih terlalu ringan dan jauh dari asas keadilan. Selain itu KPK didesak untuk terus mengusut donatur 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar itu. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, sebagai orang yang menjadi tokoh sentral dalam kasus yang telah menyeret banyak anggota DPR, harusnya vonis kepada Miranda jauh lebih berat dan panjang ketimbang orang-orang lain yang terseret dalam kasus suap cek pelawat.

Baca Juga:  Jadi Penyumbang Terbesar Pasien Corona, DKI Jakarta Bersiap Dikarantina

”Vonis Miranda ini di luar ekspektasi masyarakat yang menginginkan keadilan,”kata Syafrani. Dia menyatakan, vonis Miranda kemarin bukan akhir dari kasus cek pelawat itu. Dalam rangkaian pidana, jika memang masih ada komponen pelaku yang belum tersentuh, aparat hukum harus dapat mengungkap dan menarik oknum-oknum lain, terutama donatur cek. ”Jika memang KPK telah menemukan petunjuk awal tentang adanya donatur ini, mereka harus menindaklanjutinya,” tandas dia.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Miranda S Goeltom terlalu ringan. Dia berpandangan, seharusnya istri Oloan P Siahaan itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. ”Korupsi kerah putih harus diberi shock therapy agar membuat kapok,”ujarnya. Dia menilai, dalam fakta persidangan Miranda dan beberapa tersangka sebelumnya memang masih banyak fakta yang belum muncul.

Karena itu, dia pesimistis kasus ini akan berkembang ke aktoraktor lain. ”Kelihatan kasus cek pelawat hanya sampai di Miranda saja,”paparnya. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Keadilan ICW Donal Fariz mengatakan, vonis tiga tahun dengan denda Rp100 juta sangat jelas menguntungkan Miranda.Dia menyarankan KPK untuk sesegera mungkin melakukan banding atas vonis itu.”Ya pasti tidak menimbulkanefekjeralah.

Baca Juga:  Tarif Angkot Naik 35 Persen

Perbuatanyang dia lakukan itu kejahatan yang luar biasa,kemudian hukumannya tiga tahun terhadap pelaku tipikor itu sangat tidak ada rasa keadilan. Paling tidak sesuai dengan tuntutan 4 tahun. Bahkan harus bisa lebih,”katanya. Dia memaparkan, kategorisasi vonis itu tidak ada yang baru karena tidak mengindikasikan siapa yang sebenarnya punya 480 lembar cek pelawat tersebut. Dia menduga dana Rp24 miliar untuk membeli cek pelawat belum tentu keluar dari kantong Miranda. ”Pasti investor yang memberikan sejumlah uang,”ungkapnya. sabir laluhu

sumber;seputar-indonesai.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.