Rekomendasi ini menurut Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, merupakan sebuah masalah-masalah yang timbul di tingkat bawah. Di Munas ini, para pejabat struktural NU berusaha merumuskan kebijakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
“Ini muncul dari tingkat bawah. Kita disini mencoba mencarikan solusinya,” ujar Said di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan Cirebon Jawa Barat, Senin (17/9/2012).
Berikut beberapa rekomendasi NU yang diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rekomendasi ini mencakup beberapa bidang dalam kehidupan berbangsa daan bernegara.
1. Bidang Politik dan Pemerintahan
Rekomendasi:
– MPR RI agar melakukan peninjauan kembali secara sungguh-sungguh hasil amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung 4 kali untuk menghasilkan amandemen berikutnya yang benar-benar sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
– Semua pihak, terutama tokoh-tokoh politik dan birokrat segera beranjak dari proses demokrasi prosedural ke demokrasi substansial yang terbebas dari money politics (risywah siyasiyah) untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
– Partai politik dan anggota-anggotanya yang ada di parlemen dalam mengambil prakarsa-prakarsa kebijakan, hendaknya lebih mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat daripada kepentingan partai.
– Dalam proses rekrutmen dan pengkaderan, hendaknya pemerintah dan partai politik mengedepankan nilai-nilai amanah dan akhlaqul karimah.
– Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintah, utamanya terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali Presiden yang terkait langsung, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
– Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.
2. Bidang Ekonomi (terutama tentang masih wajibkah bayar pajak jika pajak masih dikorupsi)
Rekomendasi:
– Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran.
– Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga Negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak;
– PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga Negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi poin 1 dan 2.
3. Bidang internasional (terutama tentang film Innocence of Muslims)
Rekomendasi:
– Lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan OKI membuat Konvensi yang mewajibkan semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol – simbol yang dihormati agama.
– Umat Islam agar tidak mudah diprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan seperti yang dilakukan pembuat film Innocent of Muslims.
– Pendidikan (terutama nilai– nilai Kepesentrenan dalam kurikulum pendidikan karakter)
4. Bidang pendidikan (terutama nilai-nilai kepesantrenan dalam kurikulum pendidikan karakter)
Rekomendasi:
-Merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa diaplikasikan dengan maksimal.
– Lembaga–lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan kepada peserta didik karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah (hablu minailah), dan dengan alam (hablum minal ‘alam).
– Nilai–nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhu’an, dan hidup sederhana) itu sangat sesuai dengan semangat pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan yaitu iman, taqwa, dan akhlak mulia, oleh karena itu nilai – nilai tersebut dijadikan sebagai bagian pendidikan karakter dari sistem pendidikan nasional.
– Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif untuk menjalankan pendidikan karakter.
– Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem ujian nasional (UN) agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.
– PBNU harus mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit pendidikan.
Hasil lengkap rekomendasi ini telah diserahkan secara kepada presiden. Bahkan, Presiden SBY menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh PBNU.
Dirinya menganggap banyak poin dalam rekomendasi ini yang merupakan terbosan baru yang belum dipikirkan oleh pemerintah. Sehingga dia menilai, rekomendasi ini merupakan masukan penting bagi jajaran pemerintah yang dipimpinnya.
“Pemerintah menyambut baik rekomendasi yang diberikan PBNU kepada saya sebagai presiden,” ucap SBY dalam pidato pengarahannya.
sumber:detik.com