Tingginya kasus korupsi di Jabar mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Bahkan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani pengadilan tipikor ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Sejak 2011, sedikitnya 106 perkara kasus korupsi telah masuk dalam persidangan.Sementara pada 2012, sekitar 30 berkas korupsi juga telah masuk ke persidangan. “Total kerugian negara pada tahun itu mencapai Rp198.236.277.145. Itu jumlah kerugian berdasarkan penghitungan kerugian yang tertera dalam dakwaan secara global,” kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Sumantono, melalui Panitera Muda Tipikor Susilo Nandang Bagio kepada wartawan,kemarin. Dia menyebutkan, untuk kasus pada 2012, jumlah kerugian telah mencapai Rp311.595.448.856.
Menurut dia, sejumlah berkas yang ada itu di luar dari tindakan suap atau gratifikasi. “Jadi, jumlah keseluruhannya Rp509,831,726,001,” kata dia. Susilo belum bisa menghitung total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan. Kenyataan di lapangan, banyak para terdakwa memilih menambah hukumannya dibanding mengembalikan hasil uang yang dikorupsinya. “Itu masih belum keliatan. Sebagian sudah ada yang masuk ke kas negara, ada juga yang memilih memperpanjang hukumannya,”tutur dia.
Seperti diketahui, pada pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis (13/9) lalu,hakim Tipikor Bandung memohon biaya operasional yang lebihtinggi.Bahkan hingga 2012 sudah menghabiskan dana Rp382 juta lebih untuk dana operasional sidang. Setiap perkara sidang itu total anggarannya senilai Rp3,9 juta.
“Tinggal dikalikan saja jumlah perkaradengan anggaran yang dikucurkan olehnegara,”kata WakilKetuaPengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. gita pratiwi
sumber:www.seputar-indonesia.com