Kawasan Cagar Alam Hutan di Jawa Barat Makin Rusak

by -336 views

ilustrasi

Saat ini perusakan lingkungan hidup di Jabar selatan terus berlangsung oleh beragam aktivitas atas nama pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang sedang dijalankan. Perusakan lingkungan hidup di Jabar Selatan ditandai dengan kerusakan kawasan lindung dan konservasi seperti cagar alam hutan dan cagar alam laut, ekosistem bakau/mangrove, abrasi pantai, pencemaran, mundurnya garis pantai serta kerusakan ekosistem pantai dan pesisir lainnya.

“Ancaman rusaknya bentang alam kawasan pesisir dan pantai berada di garis pantai sepanjang 398 Km seluas 5840 ha wilayah pesisir pantai yang meliputi 27 kecamatan di 5 kabupaten (Cianjur, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis) berada pada kondisi rusak dan terancam,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan, dalam pernyataannya ke “PRLM”, Rabu (5/9).

Faktor penyebab kerusakan lingkungan di Jabar selatan di antaranya alih fungsi lahan karena pengembangan infrastruktur jalan, dan sarana lainnya. “Penggarapan lahan hutan yang tidak ramah lingkungan, pencemaran oleh limbah dan sampah domestik dan sarana wisata serta eksploitasi pertambangan pasir besi yang membabi buta baik yang legal maupun yang illegal serta pertambangan bahan galian lainya seperti galena, emas dan galian batu dan pasir lainnya seperti yang diterjadi di kabupaten Garut dan sekitarnya,” ujarnya.

Baca Juga:  MENUJU JABAR 1 : Kandidat Jangan Sibuk Berjargon dan Narsis

Sekitar 27 perusahaan yang disokong pemodal Cina, Korea, Singapura dan Australia berkolaborasi dengan Pemkab dan mafia perijinan yang dibacking oknum TNI dan Polri telah melakukan praktik tambang pasir besi illegal, tanpa kaidah etik hukum dan prosedur ijin hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Serta PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (WP). “Sejumlah perijinan tambang yang dikeluarkan juga cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH,” katanya.(A-71/A-147)***

Sumber : www.pikiran-rakyat.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.