Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012 NU Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor

by -214 views

foto:pikiran-rakyat.com

Makin maraknya korupsi di Indonesia telah membuat keprihatinan tersendiri bagi para alim ulama Nahdlatul Ulama (NU).Kemarin, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU mengeluarkan fatwa yang berisi rekomendasi hukuman mati bagi koruptor yang mengulangi perbuatannya.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan di Komisi A atau Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada hari kedua pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rois Syuriah PBNU yang juga Ketua Komisi A, KH Syaifuddin Amsir, mengatakan hukuman mati bagi koruptor dijatuhkan sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Karena itu, NU pun membatasi penjatuhan hukuman mati hanya bagi pelaku yang melakukan korupsi berulang kali. “Hukuman mati merupakan sanksi terberat apabila seorang pelaku setelah dijatuhi hukuman berdasar keputusan pengadilan tidak jera dan mengulang perbuatannya.” “Artinya masih ada alternatif hukuman lain bagi koruptor yang baru melakukan kejahatan ini satu kali,” tutur Syaifuddin Amsir.

Namun dia mengingatkan, dalam hukum Islam,space keringanan bagi koruptor sesungguhnya kecil.Hanya saja, apabila dalam suatu perkara masih ada kesamaran atau keraguan, hukuman dengan cara menghilangkan nyawa seseorang tetap tidak dapat dilakukan.Karena itu, dibutuhkan penyelidikan dan penelitian mendalam dari setiap perkara sebagai bentuk kehati-hatian. ‘’Tapi, pelaku yang melakukan korupsi secara berulang-ulang, (berarti dia) telah menimbulkan kerusakan bagi umat sehingga perlu diambil tindakan tegas untuk menghentikannya, dalam hal ini hukuman mati,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Mudik Gratis Pesepeda Motor Dibuka

Sementara disinggung mengenai bentuk hukuman mati yang akan dijatuhkan bagi koruptor, Wakil Ketua Bahtsul Masail KH Arwani Faishal menyatakan bisa apa saja.Namun, hukuman mati pun tidak dijatuhkan berdasarkan besaran korupsi yang dilakukan seseorang.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya benturan dengan Komnas HAM,dia menjelaskan dalam tinjauan hukum fikih bahwa hukuman mati dibenarkan. Dia menekankan, hukuman mati dijatuhkan untuk memberi efek jera bagi koruptor. erika lia

sumber:seputar-indonesia.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.