DPRD Kabupaten Bandung setuju terhadap wacana pemekaran Kabupaten Bandung Timur asalkan sesuai prosedur dan mekanisme peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Toto Suharto kepada wartawan, Senin (17/9/12), sehubungan dengan maraknya aspirasi yang disampaikan warga Kabupaten Bandung di wilayah timur yang menghendaki adanya pemekaran.
“Kami juga mendukung jika memang rencana pemekaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kami tidak akan menghalang-halangi. Silahkan sampaikan aspirasi ke Dewan, namun untuk mewujudkannya tentu kami juga tidak ingin melanggar aturan,” kata Toto di gedung DPRD Kabupaten Bandung Jalan Raya Soreang.
Aturan perundangan yang dimaksud Toto yakni UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004, yang sedang dalam proses penggan tian dengan UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda); serta pengganti dari PP No.78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Meski begitu, kata Toto, aspirasi pemekaran daerah hingga kini menghadapi hambatan sebab Kementerian Dalam Negeri belum memberikan sinyal dicabutnya status moratorium pemekaran daerah.
“Di masa moratorium ini, pemerintah pusat sendiri masih mengkaji Undang-undang Pemda yang baru dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dicabutnya moratorium pemekaran,” katanya.
Masyarakat di wilayah timur pun tak perlu khawatir sebab selama menunggu keputusan pemerintah pusat, kata dia, Pemkab Bandung tetap akan memberikan perhatian yang sama terhadap wilayah timur Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pembangunan dan alokasi anggaran.
“Bahkan dalam plafon anggaran 2013 nanti alokasi anggaran untuk pembangunan wilayah timur Kabupaten Bandung akan ditambah menjadi Rp30 miliar dari yang tahun ini Rp25 miliar,” kata Toto.
Jadi menurutnya tidak benar jika selama ini Pemkab Bandung tidak memperhatikan pembangunan maupun pelayanan untuk masyarakat di wilayah timur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugihanto menambahkan, hingga kini DPRD Kabupaten Bandung belum berencana membahas anggaran untuk melakukan pengkajian pembentukan wilayah otonom baru di Kabupaten Bandung. Menurut Sugih, yang ada hanyalah anggaran untuk kajian hukum tentang pembentukan KBT.
Sugih mengatakan sedikitnya ada 11 kecamatan yang diaspirasikan untuk dibentuk menjadi KBT. Ke-11 kecamatan tersebut antara lain Rancaekek,Nagreg, Cicalengka, Cileunyi, Cimenyan, Cilengkrang, Majalaya, Ibun,Pacet, Paseh, dan Kecamatan Solokanjeruk. (CA-08/A-88)***
sumber:pikiran-rakyat.com