Terlunta-lunta dalam belantara hukum membuat siapa pun akan mengalami trauma. Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) selain membebaskan Prita Mulyasari juga memulihkan harkat dan martabat pegawai bank ini.
“Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi petikan putusan MA seperti dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (17/9/2012).
Putusan itu dibacakan oleh majelis PK yang diketuai oleh Joko Sarwoko dengan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi pada hari ini. Ketiganya berkeyakinan jika Prita tidak terbukti sama sekali melakukan perbuatan sesuai dakwaan kesatu, kedua dan ketiga sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim secara bulat mengabulkan permohonan PK terpidana,” kata Ridwan.
Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.
Sedangkan, pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Sehingga, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.
Atas putusan final ini, Prita tidak kukasa menahan tangis. Dia berharap putusan ini menjadi akhir dalam kasus hukum yang menjeratnya.
“Subhanalah sekali ya, mudah-mudahan ini jawaban terakhir,” ujar Prita Mulyasari saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/2012) sambil menangis.
sumber:detik.com