Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat adanya empat laporan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon jamaah haji. Modus yang digunakan yakni mengiming-imingi korban untuk diberangkatkan haji ke Tanah Suci.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, empat korban tersebut berbeda-beda dan mengalami kerugian yang tak sama.
Korban pertama atas nama SRS yang merupakan seorang warga Cipayung, Jakarta Timur. Dia dijanjikan akan diberangkatkan haji pada 4 Oktober 2012 lalu. Travel yang menanganinya yakni travel Haji Raudhoh Wolbi dengan nama PT Gadika Ekspressindo.
“Terlapor mengatakan telah memiliki tiket untuk 76 orang dengan harga sebesar US$134.726 di tanggal keberangkatan tersebut. Setelah ditransfer sejumlah uang oleh korban secara bertahap, terlapor tidak dapat dihubungi lagi, ” ujar Rikwanto, Selasa 23 Oktober 2012.
Korban kedua, lanjut Rikwanto, atas nama MA Warga Tebet Utara, Jakarta Selatan. Dia ditipu oleh Samsul yang mengaku sebagai Direktur PT Iyyaka International Network (perusahaan di bidang jasa pengurusan visa haji).
Samsul menjanjikan akan mengurus visa dengan cepat karena dia mengaku mempunyai rekan di Departemen Agama. Namun, untuk satu orang dikenakan biaya Rp24 juta. Namun, sampai pada hari yang ditentukan korban tidak menerima visa yang telah dijanjikan oleh terlapor dua yaitu Muhazir.
“Korban menyerahkan beberapa persyaratan dan menyerahkan uang 26 Oktober 2011 sebanyak Rp5 miliar untuk mengurus visa 1.000 jamaah dengan kwitansi terlampir. Samsul pun mempercayakan uang tersebut kepada terlapor dua yaitu Muhazir untuk mengurus visa tersebut, ” kata Rikwanto.
Selanjutnya, AIN Warga Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan. Awalnya terlapor yang bernama Nelly Rahim menawarkan Biro perjalanan Haji kepada korban AIN. Kemudian korban pun menyetujui dan membayar sebesar US$6.000 untuk keberangkatan haji ONH Plus 1 orang pada 2003 dan untuk keberangkatan pada 2004.
Di tahun 2004, pelapor membayar kembali Rp121 juta untuk keberangkatan tiga orang dan dijanjikan akan berangkat di tahun 2005 untuk ketiga orang tersebut. Namun, sampai hari ini korban belum juga diberangkatkan.
Korban keempat, H seorang warga Banjarmasin. Dia melaporkan Muklis pada tanggal 22 Oktober 2012 . Terlapor menjanjikan akan memberangkatkan haji pada tanggal 16 oktober, tapi sampai saat ini pelapor beserta 13 jamaah yang lain tidak juga diberangkatkan.
“Setelah dicek ternyata uang yang dibayarkan pelapor dan rombongan sebesar Rp1,18 miliar tidak digunakan untuk mengurus keberangkatkan, kata Rikwanto. (umi)
Sumber:viva.co.id