Kondisi reklame di Kota Bandung semakin hari semakin semrawut. Bahkan estetikanya pun sudah tidak dihiraukan.
Hal ini mendapatkan perhatian dari LSM Monitoring Community karena kurangnya pengawasan dari Pemkot Bandung. Ketua LSM Monitoring Community Kandar Karnawan mengatakan, pihaknya memantau sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang dipenuhi reklame. ”Kami pantau seperti di Jalan Riau, samping RS Sariningsih ada reklame jenis billboard yang baru dan menjorok ke badan jalan.Ditambah di sekitar itu banyak billboard, sehingga terlihat tumpang tindih,” ujar Kandar kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana,kemarin.
Kandar mengungkapkan, masalah ini lantaran lemahnya tim teknis melakukan pengawasan. ”Selain lemahnya pengawasan tim teknis, juga dalam perwalnya untuk reklame billboard pun tidak diatur masalah jarak. Sedangkan untuk jenis bando memang diatur jarak antara satu bando dengan yang lainnya. Untuk itu, tim teknis harusnya bisa mencegah meskipun tidak mengatur jarak. Sisi etika dan estetika harus menjadi referensi,” ujarnya.
Menurut dia, penempatan reklame yang tidak memperhatikan estetika dan etika di Kota Bandung saat ini telah menimbulkan polusi visual. Aan mengamati pemasangan reklame sembarangan asal tancap, asal terlihat oleh konsumen dengan tidak memperhatikan aspek etika dan estetika sebagai bentuk pembiaran.
”Bisa jadi hal ini disebabkan oleh regulasi yang tidak bisa mengikuti dinamika usaha media outdoor, perilaku oknum perizinan yang bermain dengan pengusaha dan memaksakan kehendak karena adanya kelemahan aturan. Juga pengusahanya yang membandel memaksakan kehendak meskipun tidak diizinkan atau ada backing kekuasaan baik itu oknum di legislatif maupun oknum di yudikatif, sehingga membuat sulit penyelenggaran perizinan dalam hal eksekutif untuk menolaknya,” ujar Aan.
Karena itu, pihaknya mendesak agar tetap dilakukan penegakkan perda dan perwal tanpa tebang pilih.”Apabila dipandang perlu,segera lakukan perubahan aturan jika kondisi sekarang tidak bisa mengakomodasi dinamika usaha reklame atau yang sulit untuk dilaksanakan. Untuk itu, kami meminta Wali Kota bertindak tegas terhadap para penyelenggara pelayanan perizinan yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan evaluasi peraturan wali kota tentang penyelenggaraan reklamenya,” tuturnya.
Beberapa warga pun berpandangan serupa, kini Kota Bandung sudah menjadi kota reklame sehingga pemandangan pun menjadi kurang enak. ”Bandung selain penuh sama PKL juga reklame yang bermunculan membuat estetika kota menjadi kurang menari,” ungkap Tina Ardianti,32. Menurut Tina, seharusnya diperlukan penataan sehingga estetika pun terlihat rapi.
”Kalau ditata kan menjadi enak dipandang. Juga daya tarik pengiklan pun menjadi tinggi. Tapi kini malah tumpang tindih,” ucapnya. Untuk itu, Tina berharap adanya penataan dari Pemkot Bandung.”Harus ditata dan itu ditegaskan kepada para pengusaha. Pemkot Bandung bisa bersikap tegas melalui aparaturnya,” tutur Tina.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu mengatakan, Pemkot Bandung sudah waktunya melakukan penataan dengan dimulai menertibkan reklame-reklame liar tidak berizin.”Dari13.000titik,10.000 titik ilegal, karena tidak punya izin atau tidak bayar pajak,” ungkap Haru ketika dihubungi wartawan,kemarin petang.
Menurut laporan yang masuk kepadanya, Satpol dan SKPD teknis sudah menertibkan 1.200 titik.”Kita harus beri dukungan pada satpol dan skpd teknis untuk terus menertibkan reklame ilegal ini,”ujarnya. yugi prasetyo
Sumber:seputar-indonesia.com