Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan pajak terhadap transaksi jual-beli online.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan,rencana penerapan aturan pajak baru tersebut mengacu pada makin besarnya nilai transaksi jualbeli online.
“Kami mulai melihat ada potensi di situ dan sedang kami rancang aturannya. Kami sedang mempelajari dari negara lain bagaimana penerapannya,” tutur Fuad saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan,Jakarta,kemarin. Fuad menjelaskan, jualbeli secara online merupakan transaksi yang nilainya besar sehingga legal framework-nya harus disiapkan dengan benar. Seperti diketahui, jual-beli online atau lebih dikenal dengan e-commercemenjadi fenomena baru dalam dunia bisnis saat ini dan kian berkembang.
“Selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar.Biarinsaja berkembang dulu, sekalian aturannya kita benahi dan kita pelajari,” katanya. Fuad menuturkan, Ditjen Pajak akan membentuk tim khusus guna mempelajari bentuk serta mekanisme pajak apakah yang tepat bagi transaksi online. Mantan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) tersebut juga melihat potensi pajak transaksi online belum sebesar pajak-pajak lainnya.Dia mengatakan, Ditjen Pajak cuma melihat apakah yang mestinya dipajaki harus dipajaki.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dia belum bisa menjelaskan mengenai mekanisme ataupun besaran pajak yang akan dikenakan dalam jual-beli online.Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menjelaskan, rencana tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.“Saya belum bisa komentar tentang itu,mungkin masih dalam bentuk wacana,” tandas Agus Marto. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, yang dimintai komentarnya soal rencana penerapan pajak jual-beli onlinemengatakan, setiap transaksi yang menghasilkan harus dikenai pajak, tidak terkecuali transaksi yang dilakukan melalui dunia maya.
Namun Darussalam mengungkapkan, transaksi online terkadang sulit dideteksi. Sulitnya pendeteksian transaksi karena pembelian bisa dilakukan dari luar negeri ke pembeli di dalam negeri tanpa melalui wilayah bea cukai terlebih dahulu. “Semua, siapa pun yang menerima penghasilan lewat transaksi dalam bentuk apa pun, kalau bisa mendapatkan penghasilan,dia harus kena pajak dan itu sudah seharusnya,”tutur Darussalam saat dihubungi kemarin. Diketahui, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat setiap tahun.
Pada APBN 2013 penerimaan negara dari sektor perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.193 triliun.Penerimaan perpajakan menjadi penopang utama APBN 2013 yang mencapai angka di atas Rp1.500 triliun, terbesar dalam sejarah Indonesia. Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai pun dituntut bekerja lebih keras demi mencapai target itu. ● maesaroh
Sumber:seputar-indonesia.com