Susunan pejabat daerah Kabupaten Pangandaran ini baru bisa dilakukan pada 2013 mendatang. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, saat ini pihaknya akan menggelar sidang paripurna pengesahan daerah otonom baru yang sudah disepakati. Selain Kabupaten Pangandaran, di Ciamis ada empat daerah lain yang juga mendapat persetujuan yang sama.
Namun, sekalipun ditetapkan dalam paripurna besok, pengisian pejabat sementara di Kabupaten Pangandaran paling cepat bisa dilakukan pada Juni 2013 mendatang. ”Paling tidak harus menunggu waktu selama sembilan bulan.Artinya, baru mulai Juni 2013 Pangandaran mempunyai jajaran pejabat atau istilahnya pejabat sementara,” terang Agun.
Namun, kata Agun, pengesahan rancangan undang-undang pemekaran daerah yang dilakukan dalam paripurna nanti sudah menjadi kabar baik untuk masyarakat Pangandaran. ”Saya sendiri bersyukur, karena Kabupaten Pangandaran akhirnya terbentuk,” ujar dia. Agun menjelaskan, setelah terbentuk pejabat sementara, perangkat daerah lain juga baru bisa dibentuk mulai 2014 mendatang.
Artinya, DPRD Pangandaran baru terbentuk setelah pemilu 2014 mendatang, begitu juga dengan bupati Pangandaran mungkin baru terbentuk satu tahun kemudian setelah DPRD ada,artinya ada persiapan selama tiga tahun untuk kelengkapan Pangandaran,” tandas Agun. Agun menjelaskan, pemekaran Pangandaran bisa terwujud karena ada perjuangan keras.Pemerintah sampai saat ini masih menetapkan moratorium pemekaran.
”Namun dengan berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya menerima usulan pemekaran Pangandaran, karena dinilai tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.Termasuk soal perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel dan dana daerah,” ungkap Agun. Sebelumnya, Anggota DPRD Ciamis yang tergabung dalam Forum Parlemen Ciamis Selatan (FPCS) optimistis semua fraksi di DPR RI akan menyetujui lahirnya Kabupaten Pangandaran, pada paripurna di DPR RI. ujang marmuksinudin
Sumber:seputar-indonesia.com