Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendengar penetapan tersangka terhadap satu penyidik KPK lainnya, selain Novel Baswedan dalam kasus pencuri burung walet oleh Polda Bengkulu. Dalam kasus tersebut, Polda Bengkulu juga menetapkan satu personel Polda Bengkulu menjadi tersangka.
“Saya sejak Jumat lalu tidak mendengar (penetapan) itu. Semoga tidak benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu, 14 Oktober 2012.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Herry Wiyanto mengatakan selain Novel, Polda juga menetapkan satu penyidik KPK dan personel di Polda Bengkulu. Keduanya yaitu berinisial AS dan YS. Informasi yang dikumpulkan, YS diduga adalah Yuri Siahaan. Penyidik Yuri ini adalah anak buah Novel di Bengkulu. Dia juga akan ditangkap pada penggeledahan polisi 5 Oktober lalu.
Busyro menambahkan, jika informasi adanya penyidik KPK yang ditetapkan tersangka itu benar, ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada kepolisian. “Kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan ‘siapkah beliau mempertanggung jawabkan kepada Allah kelak?” ujarnya.
Busyro membandingkan penanganan kasus pencuri sarang burung walet ini dengan kasus pembunuhan seorang wartawan di Yogyakarta. Menurut Busyro, hingga saat ini, kasus pembunuhan wartawan itu tidak diungkap bahkan cenderung dipetieskan.
“Sampai sekarang sudah beberapa kali ganti Kapolri, tidak diungkapkan bahkan di nomor gelapkan. Siapapun yang mempetieskan tragedi pembunuhan Udin (wartawan), adalah aktor yang meludahi dan menistakan citra Polri sebagai pengayom rakyat,” tegas Busyro.
Padahal, kasus pembunuhan terhadap wartawan itu sangat menyedihkan dan melukai perasaan keluarga korban. Bukan itu saja, perbuatan itu juga lanjut Busyro melukai kebebasan pers di Indonesia. “Kini tentang diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan ‘siapkah beliau mempertanggung jawabkan Allah kelak” tandasnya. (sj)
sumber:viva.co.id