Terkait perusakan yang terjadi di Masjid An-Nasir milik jemaah Ahmadiyah oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Kamis (28/10) lalu, kini berbuntut panjang.Kemarin, FPI melaporkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Ombudsman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat yang dinilai tidak berjalan.
Selain Gubernur, FPI juga melaporkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jabar yang dianggap tidak bisa mengawasi aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).Kemarin, para anggota FPI juga menjenguk salah satu anggota mereka yang ditahan oleh polisi dalam perusakan masjid tersebut. Diberitakan sebelumnya, massa FPI melakukan perusakan Masjid An- Nasir,Kelurahan Cibadak,Kamis (25/10).
Dalam insiden ini, MAA alias Utep telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan jendela kaca di Masjid Ahmadiyah. Dia dijerat pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan Ancaman Pidana di atas lima tahun penjara. Sekretaris Jenderal FPI Jabar Efi Aripin mengatakan,peran FKPD bertugas untuk mengawasai JAI Jabar.
Selain itu, anggaranya pun disiapkan dari APBD. ”Kami mempertanyakan kegiatan di Mesjid An Nasir pada Jumat (28/10) kemarin para jemaah Ahmadiyah ditemukan sedang beraktivitas, ini menandakan Pemerintah Provinsi beserta FKDP telah lalai mengawasi aktivitas mereka,” kata Efi saat ditemui di Ombudsman Jawa Barat,Jalan PH Mustofa,Kota Bandung.
Dia mengatakan,dengan ditemukannya aktivitas Ahmadiyah, praktis komitmen Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk merealisasikan Pergub dari tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/ 2008 dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam pelarangan aktivitasnya tidak berjalan. ”Pergub tersebut harusnya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang,”ungkap Efi.
Dia mengatakan, FPI saat itu menemukan adanya kegiatan peribadahan yang akan dilaksanakan para jamaah. ”Di sana diketahui akan melaksanakan pemotongan hewan kurban dan pelaksanaan salat Idul Adha, itu berarti akan adanya aktivitas, padahal berdasarkan Pergub 12/2011 kegiatan Ahmadiyah sudah dilarang di Jabar,”tegasnya.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara mengatakan, aduan yang disampaikan pihaknya lebih memandang mengenai dana APBD yang digunakan FKPD dalam mengawasi dan melarang aktivitas Ahmadiyah di Jabar. ”Kami mendampingi FPI untuk melaporkan mengenai pelayanan publik mengenai Ahmadiyah yang seharusnya diawasi FKPD Jabar bisa berjalan,” kata Firman.
Dia menuturkan, Ombudsman sebagai lembaga yang menerima aduan masyarakat tentang ketidakpuasaan terhadap pelayanan publik, juga berwenang dalam menelusir laporan tersebut. ”Kami berharap laporan ini segera ditindak lanjuti,sehingga jelas,” ujarnya.
Sementara itu,Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan,akan menelaah laporan yang diterimanya. Namun pihaknya terkendala dengan berkas yang tidak tertulis dari FPI. ”Kami akan terima, karena kami punya kewajiban untuk menerima pengaduan, hanya sesuai dengan kewenangan secara kelembagaan serta disesuaikan kewenangan sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak,tapi untuk tahu duduk persoalannya. Kita minta lengkap dan secara tertulis,”kata Toto.
Selain itu,lanjut dia,bila hal tersebut terpenuhi, secara operasional 2-3 hari akan segera ditindaklanjuti.”Ini dasar untuk menindaklanjuti bila berkas tidak ada kita susah, kami minta syarat lainnya berupa aduan tertulis, dan identitas KTP pelapor untuk segera disampaikan, ”ungkapnya. CR-2
Sumber:seputar-indonesia.com