Badan Kehormatan: Oknum DPR Minta Jatah ke BUMN Hingga 5%

by -481 views
Foto:viva.co.id

Aksi pemerasan Badan Usaha Milik Negara oleh oknum anggota dewan dilakukan dengan sejumlah cara. Salah satunya dengan meminta jatah agar penyertaan modal negara bisa dicairkan ke BUMN.

Kepala Badan Kepala Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, mengatakan bahwa menurut keterangan yang disampaikan oleh dirut BUMN, oknum DPR meminta persentase dari PMN yang dicairkan.

“Ada yang satu persen, ada yang di atas satu persen, dan ada yang lima persen,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 20 November 2012.

Prakosa menambahkan, oknum DPR itu berkali-kali menghubungi dan bahkan menemui dirut dan jajaran direksi BUMN. “Dari PT PAL mengatakan bahwa ada SMS yang banyak kepada dirut dan direktur keuangan. Mereka mengatakan ada,” tambahnya.

Pengakuan ini, kata Prakosa, memang masih sepihak. Masih perlu dikroscek untuk mencari kebenarannya. Untuk memperjelas, dirut dan jajaran direksi BUMN siap dikonfrontasi dengan oknum DPR yang disebut melakukan pemerasan. “Kalau ada yang tidak mengaku, kan ada konfrontasi. Direksi siap konfrontasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Metromini Terguling di Pondok Indah, Lalin Macet

Dia melanjutkan, dirut BUMN juga mengaku telah bertemu dengan oknum anggota DPR yang dituding melakukan pemerasan ini. Menurut Prakosa, tidak etis seorang anggota DPR melakukan pertemuan dengan mitra kerja di luar kantor.

“Itu tidak pantas. Kalau pelanggaran etika menenggarai misalnya ada anggota dewan bertemu dengan mitra berkali-kali, kan pasti ada yang patut diduga, tingkat kesalahannya nanti ditentukan,” katanya.

Hari ini, BK DPR memanggil Dirut PT PAL, PT Garam, dan PT Merpati Nusantara Airlines untuk dimintai keterangan terkait laporan pemerasan. BK baru akan memanggil oknum-oknum yang dilaporkan melakukan pemerasan pada Rabu besok. (asp)

Sumber;viva.co.id

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.