KPK, Penetapan 2 Tersangka Century Belum Resmi?

by -414 views
Foto:viva.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum memutuskan untuk meningkatkan penyelidikan kasus dana talangan (bailout) Bank Century ke penyidikan. Meski nama-nama yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut belakangan mulai terungkap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan gelar perkara yang dilakukan semalam hingga pukul 22.00 WIB  menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya penyelidikan Century sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Kemudian ada juga aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia yang diduga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil kesimpulan itu, kata Johan, ada pihak-pihak yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban yakni BM dan SCF.

“Tapi sampai semalam belum ada kesimpulan dinaikkan ke proses penyidikan. Karena ada beberapa tahap di antaranya ada sprindik, penelusuran pihak-pihak yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Johan Budi SP di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.

Menurut Johan, hasil gelar perkara semalam memutuskan KPK masih perlu waktu untuk mendalami kasus Century. Termasuk mempertimbangkan pasal-pasal mana yang dilanggar dalam kasus Century. “Dari proses itu akan ada tim kecil yang akan membahas lagi mana pasal yang dilanggar,” kata Johan.

Baca Juga:  UN SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013-2014

Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat Timwas Century sudah mengumumkan dua tersangka, BM dan SCF. Menanggapi ini, Johan mengatakan dirinya berpegang pada aturan normatif bahwa dalam menetapkan seseorang tersangka, perlu ada dasar yaitu sprindik.

“Tujuan kita sampaikan ini untuk clear kan, bahwa KPK masih simpulkan ada tindak pidana korupsi,” ujarnya menegaskan. (eh)

Sumber;viva.co.id

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.