Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah Indonesia mengawal kasus perkosaan terhadap seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia oleh tiga polisi Malaysia.
“Meminta Kemenlu dan Perwakilan RI di Malaysia untuk serius mengawal proses penyelesaian hukum kasus ini, dan memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang akan diambil serta hasilnya,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dalam keterangan pers.
Yuniyanti menuturkan, kasus yang menimpa SM juga semakin memperlihatkan kerentanan perempuan pekerja migran yang tidak berdokumen. Kerentanan yang dimaksud di antaranya, penangkapan semena-mena, mengalami kekerasan seksual, dan perampasan harta benda yang dimiliki.
“Mengingat, perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelaku perkosaan adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia,” tegasnya.
Korban berinisial SM berusia 25 tahun. Peristiwa tragis yang menimpanya itu terjadi Jumat 9 November 2012, pukul 06.00 waktu setempat. Wanita 25 tahun asal Batang, Jawa Tengah, itu ditahan karena tidak membawa paspor. Diduga kuat menjadi korban penahanan paspor oleh majikannya.
Beberapa jam sebelum peristiwa nahas itu, SM tengah berjalan-jalan bersama seorang pria warga Malaysia di kawasan Prai, Bukit Mertajam, Penang, sebelum tiba-tiba ditangkap polisi.
Pria Malaysia itu dibebaskan, sedangkan SM tetap ditahan di kantor polisi. Di tempat inilah, SM mendapat perlakuan durjana dari tiga polisi. Dia diperkosa secara bergiliran. SM baru dilepaskan sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan kemudian membuat laporan pemerkosaan. (art)