Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Reza Eka Wardhana di Yogyakarta akhir pekan lalu masih terus ditelusuri. Kompolnas menemukan, tersangka yaitu Brigadir M diduga melakukan tindakan tidak wajar saat mengamankan malam takbiran pekan lalu.
Menurut saksi Agung dan Sudarmanto, keduanya pelajar, tersangka mengayun-ayunkan tangan kirinya saat menghentikan motor Reza sehingga mengenai wajah korban dan membuatnya jatuh dari motor.
Atas kejadian itu, Kompolnas merekomendasikan agar tersangka segera diproses secara hukum di polda DIY. Menurut Edi Saputra Hasibuan, anggota Kompolnas kepada VIVAnews, Selasa 6 November 2012, Polda harus memberikan langkah hukum yang cepat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin baik.
“Kalau memang diperlukan upaya penahanan, silakan dilakukan secara transparan dan terbuka,” kata Edi.
Menurutnya, pasal yang tepat untuk menjerat Brigadir M adalah pasal 359 KUHP yang isinya kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. “Kalau memang anggota salah, kita harus berikan sanksi tegas,” ujarnya lagi.
Reza menghembuskan nafas terakhir pukul 15.00 Sabtu 3 November 2012. Dia meninggal setelah koma selama sepekan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Warga Jeruksari Wonosari Gunungkidul itu mengalami pendarahan hebat di bagian otak akibat kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Gunungkidul, Kamis 25 Oktober 2012 sekitar pukul 24.00 WIB. (umi)
Sumber:viva.co.id