Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengetok besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013.
UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.216.243.68 per bulan. Sementara UMK beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat, juga mengalami peningkatan signifikan, di atas Rp 2 juta.
Sebut saja UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp 2,1 Juta, UMK Kota Depok yang menyentuh Rp 2,042 juta. Meski Provinsi Banten belum menetapkan UMP secara keseluruhan, Kota Tangerang sudah menetapkan besaran UMK tahun depan yang disepakati sebesar Rp 2.203.000 per bulan.
Kenaikan upah yang cukup signifikan bisa jadi cukup melegakan bagi kaum pekerja. Tapi, ada konsekuensi yang harus dipenuhi di balik peningkatan pendapatan para pekerja. Yaitu kewajiban membayar pajak ke negara.
Jika tahun-tahun sebelumnya buruh tidak diwajibkan membayar pajak karena upahnya yang berada di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tahun depan kondisinya akan berubah.
Seluruh buruh di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Kota Bekasi, diwajibkan membayar pajak. Sebab, penghasilan mereka di atas PTKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 24,3 juta per tahun atau rata-rata Rp 2,025 per bulan.
“Ya harus begitu (bayar pajak) kalau memang pendapatannya sudah di atas PTKP yang ditentukan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus kepada merdeka.com, Kamis (22/11).
Namun, Kismantoro melihat, besaran pajak yang harus dibayar buruh tidak terlalu besar. Hitungannya, selisih antara besaran penghasilan per bulan dan besaran PTKP, dikali 5 persen dikali 12 bulan.
Hasilnya, untuk buruh DKI Jakarta, harus menyetor pajak sebesar Rp 105.000 per tahun. Buruh Kota Bekasi hanya dibebankan pajak Rp 45.000 per tahun. Untuk buruh Kota Depok hanya dikenakan pajak sebesar Rp 10.200 per tahun. Sedangkan buruh Kota Tangerang harus membayar pajak sebesar Rp 106.800 per tahun.
Meski perorangan nilainya tidak terlalu besar, namun jika melihat banyaknya buruh di wilayah Jadetabek, maka seharusnya akan mendongkrak pendapatan negara dari pajak penghasilan. Tidak hanya itu, wajib pajak orang pribadi pun akan meningkat.
Pihaknya meminta kerjasama perusahaan untuk mengakomodir pembayaran pajak buruh. “Karena bukan mereka yang bayar sendiri-sendiri, kan dari perusahaan yang fasilitasi,” tegasnya.
sumber: merdeka.com