Andi Mallarangeng Tersangka-Bersama Adiknya Dicekal ke Luar Negeri

by -383 views

Penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang memasuki babak baru. KPK menetapkan Menpora Andi Alifian Mallarangeng (AAM) sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.

Penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui dari surat permintaan cegah tangkal (cekal) yang dikirimkan KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No 4569/01/23/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012. Selain Andi Mallarangeng, surat permintaan cekal itu juga ditujukan kepada AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng) yang merupakan adik kandung Andi Mallarangeng. Satu lagi adalah MAT (M Arifin Taufiqurrahman) selaku kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya.Permintaan cekal KPK ke Kemenkumham atas tiga orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan Andi Mallarangeng sudah berstatus tersangka saat dimintakan surat pencegahan ke luar negeri ke Kemenkumham.‘’Yes,’’ jawabnya singkat tadi malam. Saat ditanya lebih jauh apakah dua orang lain yang dimintakan cekal di atas juga telah berstatus tersangka? Dengan diplomatis Busyro hanya mengatakan,’’ Yang pasti AAM sebagai tersangka.’’ Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto tidak menyebutkan status tersangka Andi Mallarangeng.

Baca Juga:  Kisah Tragedi Pembantaian Etnis Muslim Rohingya Dari Dulu Hingga Kini

Dia hanya mengatakan KPK telah mengirimkan surat permintaan cekal yang ditujukan kepada Dirjen Kemenkumham terhadap tiga orang terkait kasus korupsi Hambalang. Bambang menuturkan,surat tersebut sudah dikirimkan dan tertanggal 3 Desember 2012. ”Saya sebut inisialnya saja yang dimohon untuk tidak bepergian ke luar negeri AAM ,AZM,MAT dari PT AK (Adhi Karya).AZM itu dia dari swasta.Ketentuannya untuk 6 bulan ke depan,” kata Bambang,tadi malam.

Apa yang dilakukan KPK ini merujuk pada Pasal 12 UU No 30/2002 tentang KPK,surat penyelidikan, serta surat lainnya yang sudah diterbitkan. Sesuai dengan aturan tersebut, KPK yang mengirim surat dan keputusan pencegahannya ada pada Ditjen Imigrasi. Bambang memastikan bahwa tidak akan ada dispensasi surat pencegahan terhadap Andi Mallarangeng meskipun yang bersangkutan adalah seorang menteri.”Pernah kita lakukan cekal kepada gubernur dan beliau pernah minta dispensasi untuk pergi tapi kami tidak berikan, itu merujuk pada pengalaman KPK,”ungkapnya.

Sementara itu,Partai Demokrat meminta proses hukum terhadap Andi Mallarangeng bisa dilakukan secepatnya.Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan pihaknya mendorong KPK untuk sesegera mungkin memproses Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. ”Kalau diambangkan akan mengganggu partai tentunya. Kita minta kepada KPK agar secepatnya melakukan proses hukum,”ujarnya.

Baca Juga:  Negara dan presiden galau di mata Bambang Soesatyo

Kendati demikian, Nurhayati menyatakan pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Ditanya apakah Partai Demokrat akan segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian bagi Andi, dia menjawab, di Partai Demokrat ada mekanisme tersendiri dalam memberhentikan kadernya yang bermasalah dengan hukum. Sementara itu, Ketua Departemen Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menyatakan partainya sangat menghormati langkah pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Andi Mallarangeng.

Ketua Komisi III DPR RI itu menilai pencekalan Andi kemungkinan merupakan salah satu cara KPK untuk mengungkap kasus Hambalang. Dia melihat pencekalan ini merupakan teknik bagi KPK untuk memudahkan pemeriksaan. ”Kita hormati langkah KPK yang mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri.Tentunya KPK punya alasan lain mencekal Andi. Tapi pencekalan ini diharapkan sesuai dengan prosedur dan berakhir dengan baik juga,”harapnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menyatakan kerja KPK itu harus diapresiasi.Menurut dia, kalau bicara hukum, siapa pun orang yang terlibat harus jadi tersangka.Apresiasi itu diberikan karena sejak sejarah sejak Orde Baru sampai sekarang belum pernah ada menteri aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Baru KPK sekarang yang berani menetapkan seperti itu.”Dicekal pula bersama dua orang yang lain.

Baca Juga:  Ini Dia Komentar Tantan, Striker Persib Saat Harus Berhadapan Bio Paulin

Apresiasinya di situ. Tapi apresiasi itu muncul di tengah-tengah pesimisme kita atas penanganan perkara-perkara hukum oleh penegak hukum kita. Sisanya semua sesuai prosedurlah,’’ jelas Gandjar tadi malam. Keterlibatan Andi Mallarangeng, menurutnya,gampang dilihat dengan merujuk pada laporan hasil investigatif BPK yang di situ disebutkan sebagai melakukan pembiaran. Dia menyatakan, kata pembiaran itu istilah umum atau nonyuridis.

Secara hukum pembiaran itu adalah membantu tindak pidana sesuai dengan Pasal 56 KUHP. ”Secara umum membantu tindak pidana itu mestinya dikurangi hukumannya 1/3.Tapi dalam tindak pidana korupsi, pidana membantu sama dengan orang yang dibantunya atau pelaku utamanya.Jadi di situlah kedudukan hukum Pak Andi Mallarangeng,”tandasnya. sabir laluhu/radi saputro

Sumber:seputar-indonesia.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.