Enam belas anggota pansus dari DPRD Garut, Jawa Barat, akan menemui Komisi III Bidang Hukum DPR. Pertemuan ini untuk membahas kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, pertemuan ini akan dilakukan usai paripurna.
Awalnya, kata Indra, DPRD Garut ingin bertemu dengan komisi III pukul 09.00 WIB. Namun, di DPR sendiri akan berlangsung rapat Paripurna pukul 10.00 WIB.
“Surat undangan ke anggota komisi III resmi jam 09.00 WIB, tapi SMS terakhir, sore acara setelah paripurna,” kata Indra ketika dihubungi, Kamis 13 Desember 2012.
Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Garut, Asep, mengatakan pihaknya akan datang ke Komisi III untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pelanggaran etika dan Undang-undang yang dilakukan Bupati Garut.
Namun, Asep enggan memberitahu apa yang akan dibahas dengan Komisi III besok. “Kita lihat saja besok, kami terbuka,” kata dia.
Sebelumnya, Pansus DPRD Garut menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bupati Aceng Fikri terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora. Bupati Aceng menikahi Fani secara siri hanya selama empat hari. Aceng juga menceraikan Fani hanya dengan mengirim pesan pendek alias SMS.
Fani sempat melaporkan Aceng ke Mabes Polri. Namun, keduanya kemudian berdamai. Meski demikian, proses di DPRD Garut tetap berproses.
Sumber:viva.co.id