Buka Toko di Mal, UKM Akan Ditarik Pajak 2%

by -287 views
Foto : vivanews
Foto : vivanews

Pemerintah akan menarik pajak sebesar 2% per tahun kepada Usaha Kecil dan Menengah yang membuka toko di mal. Pajak itu diberlakukan untuk UKM yang memiliki pendapatan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, peraturan ini sedang difinalisasi. Nantinya, akan diperkuat dengan Peraturan Menteri UKM. “Insyaallah seceptnya, pokokya berlaku 2013 dan kayaknya sih Menteri Keuangan setuju,” ujar Syarief Hasan, di Jakarta, Senin 24 Desember 2012.

Menurut Syarief, pajak tersebut tidak dikenakan pada UKM beromset kurang dari Rp300 juta. Sebab, UKM tersebut dapat meningkatkan usahanya, sehingga nantinya mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

Syarief yakin tahun depan pertumbuhan UKM di Indonesia akan tinggi. Pemerintah bahkan menargetkan pertumbuhan UKM sebesar 7 hungga 8 dari sebanyak 55,2 juta UKM saat ini. “Karena mereka itu pahlawan ekonomi, menyerap tenaga kerja. Kan satu pelaku usaha mikro itu mampu menyerap 2 hingga 3 tenaga kerja, itu kan bagus,” kata dia.

Untuk mendukung pengembangan UKM, pemerintah akan meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (UKM) pada tahun depan. Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp37 triliun siap dikucurkan pada tahun depan.

Baca Juga:  Piala Dunia 2014: Aljazair 1-1 Rusia

“Tahun ini mencapai target Rp31,6 triliun, bisa tembus Rp32 triliun. Kalau thn depan lgi sedang diusulkan peningkatannya kurang lebih 25 persen dari yang kemarin,” ujarnya.

Sumber : viva.co.id

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.