Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angelina Sondakh dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Angie bersalah karena telah menggiring proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
Menanggapi hal itu, Partai Demokrat mengaku menyerahkannya kepada proses hukum. “Proses penegakan hukum kita hormati penuh, semua proses hukum itu yang harus kita hormati,” kata Sekretaris Divisi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/12).
Menurutnya, apapun vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Wasekjen Demokrat itu, Demokrat akan menghormatinya.
“Sekali lagi partai mempunyai sikap yang jelas, biarlah proses hukum berjalan dengan semuanya,” jelas Hinca.
JPU menuntut mantan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menilai Angie bersalah karena telah menggiring proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Selain itu, Angie juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sumber:merdeka.com