DPR menghabiskan anggaran untuk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) selama tahun 2012 hampir setengah triliun rupiah, yakni sebesar Rp 466 miliar. Dari jumlah tersebut, yang paling besar digunakan untuk alokasi anggaran penyusunan dan pembahasan RUU APBN sebesar Rp 20 miliar, dan pembahasan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 53 miliar.
“Tahun anggaran 2012, DPR mempunyai alokasi anggaran untuk penyusunan RUU dan pengawasan pelaksanaan UU serta pengawasan kebijakan pemerintah sebesar Rp 842 miliar. Dalam penyusunan dan pembahasan RUU, DPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 466 miliar,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, Minggu (30/12/2012) di Jakarta.
Menurut Uchok, DPR selalu berdalih bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 842 miliar tidak akan terpakai seluruhnya. “Tetapi, dengan tidak terpakai alokasi anggaran ini, DPR memperlihatkan kepada publik bahwa mereka tidak punya perencanaan anggaran. Hal ini mengakibatkan terjadi kemubaziran alokasi anggaran. Seharusnya DPR tidak melakukannya agar alokasi anggaran yang ada di DPR ditempatkan pada alokasi kesejahteraan masyarakat miskin,” tuturnya.
Uchok mengakui anggaran sebesar Rp 842 miliar memang tidak terpakai semuanya. Hal ini bisa dilihat dari target pemerintah dan DPR tahun 2012 sebanyak 69 RUU, ternyata hanya 30 saja yang disahkan menjadi UU. “Ini disebabkan oleh kemalasan anggota DPR, baik dalam mengikuti rapat-rapat dalam pembahasan RUU tersebut sehingga memperlambatkan proses pembahasan di parlemen. Tapi, kalau sudah masuk kepada studi banding ke luar negeri dalam rangka bagian dari penggalian informasi untuk RUU yang sedang dibahas, banyak anggota yang selama ini dianggap malas, tiba-tiba menjadi anggota paling rajin untuk ikut jalan-jalan ke luar negeri,” katanya. (*)