Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri di ujung tanduk. Pernikahan empat hari Aceng dengan gadis 18 tahun, Fany Octora membuat seluruh pihak mendesak agar Aceng mundur dari jabatannya.
Selain masyarakat Garut yang mendesak mundur, persoalan ini juga dicermati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Orang nomor satu di negeri ini meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, DPRD Kabupaten Garut siap mengeluarkan keputusan terkait desakan warga Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri dalam waktu dekat. DPRD segera membahas masalah ini dalam rapat pimpinan.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, pihaknya berjanji segera menindaklanjuti permintaan masyarakat Garut terkait persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, kata Badjuri, DPRD akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahasnya. “Resolusi ini merupakan bentuk penguatan dari pernyataan rakyat Garut. Saya akan sebar resolusi ini kepada sejumlah fraksi, berikut unsur pimpinan.
Setelah itu, baru didiskusikan dengan tiap fraksi untuk mengatur regulasi dalam menindaklanjuti aspirasi ini,”kata dia kemarin. Dia mengaku, sebelum muncul desakan dari resolusi itu,DPRD Kabupaten Garut telah menggelar pembahasan di rapat paripurna pada pertengahan pekan lalu.Namun,hasil akhir dari sikap dewan ditentukan dalam rapat pimpinan yang akan segera digelar.
Kelompok yang mengatasnamakan diri Komite Penyelamat (Komat) Kabupaten Garut mendesak agar DPRD bisa menggunakan haknya untuk mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap bupati. Koordinator Komat Usep Romli menyebutkan, ucapan dan perilaku Bupati Aceng HM Fikri akhir-akhir ini telah melukai rakyat Garut.Dia menyebutkan, dengan sikap arogan yang dilontarkan seorang pejabat daerah tidak memberikan tauladan bagi rakyat.
Menanggapi polemik di masyarakat tentang pernikahan kilat bupati,Ketua MUI Kabupaten Garut KH Agus Muhammad Solah juga ikut berkomentar. Dirinya menyayangkan sikap dan komentar Aceng HM Fikri yang muncul di sejumlah stasiun TV nasional. Menurut dia, sebagai kepala daerah,seharusnya Aceng bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi.
“Masalah ini adalah hal yang sangat pribadi, sudah semestinya bupati atau keluarganya menyelesaikan sendiri dengan pihak keluarga perempuan. Jangan terus menerus disampaikan di ranah publik.Semakin banyak berkomentar, maka akhirnya menjadi semakin menunjukan adanya perang opini dari kedua belah pihak. Akibatnya, di tengah masyarakat luas timbul gejolak,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Garut Aceng HM Fikri akhirnya memenuhi panggilan Gubenrur Jabar Ahmad Heryawan.Sekitar pukul 19.43 WIB, Aceng datang dengan menggunakan sedan Honda New Civic bernomor polisi Z 90 GI ke Gedung Pakuan Jalan Otista, Kota Bandung, kemarin. Pertemuan dua kepala daerah itu berlangsung tertutup. Aceng yang turun dari kendaraan langsung menuju Gedung Pakuan tanpa berkomentar sepatah kata pun.
Usai pertemuan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, perbuatan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, kepatutan, dan keteladanan bagi seorang kepala daerah.“Tindakan yang dilakukan pak bupati tidak menjadi teladan bagi masyarakat Garut. Bagi masyarakat biasa, hal itu tentu biasa.Tapi, kalau dilakukan seorang pejabat publik tentu akan mengganggu masyarakat,”tegasnya.
Heryawan menyebutkan, hasil pertemuan bersama Bupati Garut akan segera dilaporkan kepada Mendagri. Disinggung soal sanksi gubernur sepenuhnya menyerahkan hal itu pada kewenangan Mendagri. “Sanksinya urusan Mendagri apa yang akan diberikan.Pertemuan tadi hanya mengklarifikasi seperti perintah Mendagri,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Garut Aceng HM Fikri mengatakan,pernikahan sirinya dengan Fany Octora yang hanya bertahan empat hari disebabkan ketidakcocokan. Menurut Aceng, dia dan Fany tidak cocok baik dari sisi rasa dan hati. Aceng menegaskan,dirinya tak pernah mengatakan mantan istrinya itu tak perawan sebagai alasan perceraian.
“Saya tidak pernah mengatakan hal itu (tidak perawan). Mungkin dia (Fani) yang mengatakannya saat ditanya media. Saya bercerai karena ketidakcocokan. Saya berfikir, tanpa kecocokan, keabadian pernikahan takkan terjaga,” beber Aceng di Gedung Pakuan,tadi malam.
Aceng mengaku, siap menerima desakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Garut asalkan desakan mundur yang ditujukan kepadanya didasari alasan yang rasional dan sesuai dengan kaidah hukum. “Harus jelas dulu dasar desakannya itu karena apa, jangan dikarenakan desakan politis. Kalau desakan itu rasional,yuridis, dan dibenarkan,itu tidak masalah,”jelas Aceng.
Dia mengaku pasrah menerima semua sorotan yang tertuju padanya belakangan ini. Dia pun mengatakan, tindakannya mungkin dipandang melanggar etika. Namun, Aceng kembali membela diri dengan mengatakan pernikahan sirinya sudah sesuai dengan syariat Islam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawam Fauzi menyelesaikan kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Atas permintaan tersebut, Gamawan langsung mengirim tim khusus ke Garut, mengingat kasus ini dinilai telah melanggar etika kepala daerah. “Beliau (Presiden) meminta saya mencermati kasus ini dan saya sudah kirim tim ke sana untuk mengkaji kasus Aceng,” ujar Gamawam di kantor Kepresidenan, Jakarta,kemarin.
Dalam kasus ini, kata dia, Aceng telah melanggar beberapa peraturan, yaitu menikah tanpa catatan, lalu menceraikannya begitu saja. Untuk itu, pemerintah pusat akan mencermati dan menyikapi aspirasi masyarakat Garut dan DPRD mengenai kasus ini.“Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan, jika tidak dapat diberhentikan, ”tegasnya.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pemberhentian atau pemakzulan terhadap Aceng dilakukan oleh DPRD setempat. Selanjutnya DPRD mengajukan ke Mahkamah Agung (MA), dan dikembalikan lagi ke DPRD. Setelah mendapat penilaian dari MA, DPRD mengambil keputusan untuk memberhentikannya. Dibutuhkan waktu minimal 60 hari lebih hingga menunggu surat keputusan dari presiden. “Untuk proses pemakzulkan harus dihadiran 3/4 dari anggota DPRD.Dan dari 3/4 itu,2/3 diantaranya harus menyatakan persetujuan untuk berhenti,” ungkapnya.
Sementara itu,Fany Octora, bersama kuasa hukum Dany Saliswijaya melaporkan Aceng atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mabes Polri,kemarin. “Kami mau melaporkan perbuatan mantan suami dari Fany yaitu Bupati Garut Aceng karena diduga telah melakukan KDRT,” ujar Dany. Selain KDRT, Bupati Garut itu diduga telah melakukan penipuan. Di antaranya, berjanji menikahi dan mengaku duda. “Tapi ternyata tidak duda, ”imbuhnya.
Menurut Dany, pihaknya memiliki surat pernyataan dari MUI, tentang akta pernikahan Fany dengan Aceng, yang akan dibuat setelah dilangsungkan umroh. “Tetapi baru empat hari usia perkawinan, sudah diceraikan dengan melalui pesan singkat,” pungkasnya. Agung Bakti Sarasa/ fani ferdiansyah/ rarasati syarief/ haryudi/ant.
Sumber:seputar-indonesia.com