Tim search and rescue (SAR) gabungan TNI, Polri, dan Basarnas memutuskan menghentikan proses pencarian dua penambang emas yang hilang tertimbun longsor di Gunung Buleud, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Pada hari keempat pascabencana yang menjadi hari terakhir pencarian,tim SAR memfokuskan penyisiran di puncak Gunung Buleud dan aliran Sungai Cipanengah hingga perbatasan Sungai Cibareno,Banten, menggunakan speedboat. Seperti hari sebelumnya, pencarian selalu diwarnai hujan deras. Selain mengancam keselamatan para tim SAR dan relawan, upaya ini juga cukup menguras tenaga karena setiap personel harus berjibaku dengan lumpur dan rembesan air hujan yang menggenangi areal perbukitan.
Bahkan, satu dari dua anjing pelacak terpaksa digendong karena kelelahan . Hingga pukul 16.00 WIB, kemarin, dua korban hilang yakni Dana, 28; dan Opik, 34, dari Desa Cikadu,Kecamatan Cibeber,Kabupaten Rangkasbitung, Banten, tidak kunjung ditemukan. Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Sukabumi Okih Fajrie mengatakan, tim SAR memutuskan menghentikan proses pencarian. Berdasarkan prosedur tetap (protap), pencarian seharusnya selama satu pekan sejak peristiwa pada Senin (10/12).
Namun, karena sejumlah pertimbangan, maka tim SAR terpaksa menghentikannya. ”Selama tiga hari terakhir ini pencarian terkendala hujan deras. Belum lagi lokasi kejadian memiliki medan cukup sulit,” ujarnya. Komandan Kodim 0607 Sukabumi Letkol (Inf) Fifin Firmansyah menambahkan penghentian proses pencarian telah dikoordinasikan dengan keluarga korban.
”Pihak keluarga telah mengikhlaskannya dan menerima musibah itu,” ucapnya. Diketahui, bencana longsor yang menerjang kawasan tambang emas ilegal di Gunung Buleud telah menimbun 12 penambang. Dari hasil pencarian tim SAR, ditemukan dua korban tewas yakni Aep dan Yanto.
Tujuh Lokasi Tambang Emas Ilegal
Pemkab Sukabumi menemukan tujuh titik yang menjadi lokasi tambang emas ilegal. Seluruh kawasan tambang tersebut tersebar di bagian selatan Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi, tujuh lokasi itu terdapat di Gunung Buleud,Gunung Peti, dan Gunung Engang di Kecamatan Cisolok. Selain itu, tambang emas Cibuluh di Kecamatan Ciemas; Puncak Mataram, Kecamatan Jampang Kulon; tambang emas Pasir Piring; serta Cigaru di Kecamatan Simpenan.
Kepala Distamben Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo menjelaskan,tujuh lokasi tambang liar itu sudah dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum berupa penutupan. Beberapa lokasi tambang disebut ilegal karena aktivitas penambangan yang umumnya dilakukan warga sekitar tidak disertai dokumen perizinan berupa izin pertambangan rakyat (IPR). toni kamajaya
Sumber : seputar-indonesia.com