Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memilih fokus pada proses yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan final usulan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri. Aceng tersandung kasus pernikahan kilat dengan seorang wanita bernama Fani Oktora, yang dinikahinya selama empat hari pada Juli 2012.
“Kita sekarang hanya mendengarkan putusan di MA nanti,” kata mantan Ketua Pansus DPRD Garut Asep Lesmana Ahlan saat dihubungi, Jumat (28/12/2012).
Asep menyatakan ini menanggapi pelaporan dirinya oleh Aceng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aceng sendiri telah diputuskan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Melalui sidang paripurna, Aceng juga dinyatakan telah melanggar etika dan sumpah janji jabatan kepala daerah.
“Penyelesaian kasus ini kan sudah bukan ranah di DPRD lagi, ini sudah masuk ranah tinggi, yaitu MA. Jadi, ya kami sekarang hanya menunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Aceng melaporkan DPRD Garut ke PTUN Bandung terkait keputusan Dewan yang mengusulkan pemberhentiannya ke MA. Keputusan itu merupakan hasil paripurna Dewan pada Jumat (19/12/2012). Pansus DPRD Garut menyatakan Aceng melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS). (*)