Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menilai Heryawan dan Dede kerap mencampuradukkanposisinya.“ Saya lihatkeduanya belumbisamemperlihatkan perbedaan dengan tegas,” ujarnya di kantor Panwaslu Jabar,JalanTurangga,Kota Bandung, kemarin. Indikasi keduanya masih mencampuradukkan posisinya terlihat dari keterlibatan protokoler pemerintahan dalam berbagai sosialisasinya sebagai cagub. Selain itu, dalam setiap kegiatan pemerintahan,Aher dan Dede kerap menggunakan pakaian yang mencirikan identitas keduanya sebagai cagub.
“Pakaian yang mereka kenakan itu sesuai dengan yang tercantum dalam berkas pencalonan,”kata Ihat. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak menyikapi hal tersebut. Panwaslu hanya mengingatkan incumbent tanpa bisa memberikan sanksi. Dia segera melayangkan surat imbauan kepada Heryawan dan Dede Yusuf agar tidak terus mencampuradukkan posisinya. Menurutnya, cara tersebut harus dilakukan untuk mencegah pelanggaran.
Ketua Tim Advokasi Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Sadar Muslihat mengatakan, kemeja putih berkancing merah yang selalu dikenakan Heryawan sebagai hal lumrah dan tidak menyimbolkan yang bersangkutan sebagai cagub. “Kami minta Heryawan diperlakukan sama dengan calon lain. Jangan karena Heryawan sebagai gubernur, sehingga haknya dibedakan dengan calon lain,”ujarnya. Menanggapi ini, cagub yang diusung Koalisi Babarengan, Dede Yusuf menegaskan berhati-hati ketika menyosialisasikan sebagai cagub maupun saat menjalankan tugas sebagai wagub.
Yang terpenting saat sosialisasi tidak menggunakan fasilitas maupun anggaran negara. Dia selalu menukar mobil dinasnya dengan mobil pribadi ketika akan sosialisasi dengan masyarakat. Di bagian lain, kubu Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar memenuhi panggilan Panwaslu Jabar untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye yang ditujukan kepada Aher dalam kegiatan pertemuan kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Advokasi Aher-Deddy Mizwar, Sadar Muslihat menegaskan Aher tak melanggar, terlebih bukti yang dimiliki Panwaslu Jabar tidak mengarah pada dugaan pelanggaran kampanye.Menurutnya, sangat sulit membedakan Aher sebagai gubernur dan calon gubernur, karena sudah melekat dalam sosok Aher. Dia menilai pertemuan itu bukan kampanye, sebab Aher datang memenuhi undangan para kuwu.
“Kegiatan itu bukan kampanye,karena tidak sesuai syarat-syarat kampanye yang bersifat komulatif,”ucapnya. Meski demikian,pihaknya tidak akan menuntut balik pelaporan yang dilakukan kubu Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten). Panwaslu Jabar belum memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan kegiatan Aher di Kabupaten Cirebon sebagai kampanye. Panwaslu masih mengkaji pengaduan dari pihak pelapor dan klarifikasi dari kubu Aher. Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengatakan, bakal mengecek keterangan dari pihak terlapor dan pelapor.
Pihaknya membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk menuntaskan klarifikasi sebelum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. “Dari pelapor memang ada foto kegiatan Aher,tapi foto tidak bisa bicara, kalau ada video lebih bagus,” ungkapnya. agung bakti sarasa
Sumber : seputar-indonesia.com