Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang diterimanya, Bupati Garut Aceng HM Fikri, terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban.
“Selanjutnya DPRD Kabupaten Garut akan mengadakan Rapat Paripurna. Pembahasan mengenai langkah-langkah Rapat Paripurna kami bahas hari ini melalui rapat badan musyawarah,” kata Ahmad saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Kamis (31/1) pagi.
Sebelumnya, kata Ahmad, hasil putusan Mahkamah Agung itu telah dibahas dalam rapat pimpinan yang dihadiri empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut dan delapan pimpinan fraksi, Rabu (30/1) malam.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 05/P. PTS/1/2013/01/P/KHS tersebut tercantum pernyataan: Mengadili, Mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 172/1139/DPRD tanggal 26 Desember 2012.
Surat putusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan untuk menanggapi surat dari DPRD Kabupaten Garut mengenai permohonan hak uji pendapat terhadap keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng sebagai Bupati Garut.
“Tindak lanjut dari keputusan yang ditetapkan Rapat Paripurna dimaksud, DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan kepada Presiden RI dengan mengacu pada UU Nomor 32 Pasal 29 Ayat 4 huruf d,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan, surat keputusan tersebut memang tidak menyatakan DPRD Kabupaten Garut harus memakzulkan Aceng. Namun, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme melalui Rapat Paripurna. (*)
Sumber : tribunnews