Ketua DPR Marzuki Alie memberi perhatian khusus terhadap restu Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan DPRD Garut yang menyetujui Bupati Garut Aceng HM Fikri dilengserkan. Ia meminta kepada Aceng Fikri untuk tidak mengerahkan massa pasca putusan tersebut.
“Kalau mengerahkan massa ya tidak boleh. Ini negara hukum. Itu cacat politik. Enggak boleh itu. Tangkap saja! Tidak ada ceritanya melawan negara dengan mengerahkan masa. Negara tidak bisa dilawan,” Marzuki Alie menegaska Kamis (24/1/2013).
Pernyataan Marzuki Alie ini disampaikan dia usai memberikan bantuan korban banjir di Ponpes Nurus Salam Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013).
“Dia boleh melaksanakan langkah-langkah hukum. Silakan. Mau menuntut MA juga silahkan. Tapi kalau mengerahkan massa untuk mempertahankan jabatan, itu lain persoalan. Itu tindakan melanggar hukum,” ujar Marzuki dalam rilisnya kepada Tribun.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, ada persepsi yang berbeda mengenai pernikahan siri dan kilat 4 hari Aceng dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fanny Oktora.
“Mereka berpikir dalam versi hukum agama itu dia sah. Nikahnya sah dan tidak ada aturan agama yang dilanggar. Mereka berpandangan hukum agama tidak bisa diadili oleh MA,” tutur Marzuki.
Padahal yang diadili MA, jelas dia, bukan hukum agama. Siapapun yang ingin menjadi pejabat publik tentunya ada aturan-aturan negara yang harus dipenuhi. Jadi hukum agama harus dihargai, tetapi hukum publik harus diikuti.
“Dari segi kepantasan pejabat publik, apa yang dia lakukan tidak pantas. Dari sisi agama ya sah-sah saja menikahi anak yang sudah layak dinikahi. Tapi kalau dari sisi hukum negara ya tidak patutlah. Kan ada UU tentang perlindungan anak, imbuhnya.
“Nah, ini yang harus dipahami. Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum negara, dan itu perintah Nabi. Jangan sampai kita melanggar hukum negara. Jadi saya mengapresiasi putusan MA,” tegasnya lagi.
Sumber : tribunnews.com