Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan call center 110. Sambungan telepon terpusat ini akan melayani segala keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak kriminalisme di seluruh wilayah Indonesia.
“Semua aduan masyarakat akan ditampung call center Polri, dan kemudian diteruskan ke polres-polres setempat, itu yang penting. Harapannya kami bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013.
Call center tersebut berpusat di lantai 3, City Walk, Sudirman, Jakarta. Nanan mengatakan layanan ini gratis alias bebas pulsa selama 24 jam penuh dengan 100 operator yang siap melayani masyarakat. Biaya operasional call center ini sudah ditanggung oleh negara, melalui kerjasama Polri dengan Telkom.
“Sebagai pelayan negara, Polri dan Telkom ingin melayani masyarakat, yang murah dan mudah,” ujarnya.
Menurut Nanan, sejauh ini call center 112 yang sudah ada sebelumnya tidak berjalan secara maksimal. Bahkan sudah lama tidak dioptimalkan pemanfaatannya. Dia pun berharap 110 bisa berfungsi dengan lebih baik.
“Ini bisa menjadi emergency call. Kami punya satu operator dari Polri di Telkom dan akan diteruskan ke polres-polres sesuai asal telepon dari mana,” tuturnya.
Sumber : viva.co.id