Bupati Garut, Aceng HM Fikri, mengatakan sudah tidak didampingi kuasa hukumnya, yakni Ujang Sujai Toujiri dan Eggi Sudjana. Hal tersebut diungkapkannya dalam kemunculan perdananya di Pendopo Garut sejak Presiden menandatangani surat keputusan tentang pelengseran Aceng dari jabatannya.
“Terhitung sejak Kamis, 21 Februari 2013, saya sudah tidak didampingi kuasa hukum saya, Bapak Eggi Sudjana dan Ujang Sujai. Seiring dengan itu, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Aceng dalam konferensi persnya di Pendopo Garut, Jumat (22/2).
Menurut Aceng, penghentian dua kuasa hukumnya itu sudah disepakati bersama dan berdasarkan kesepahaman yang telah dibuat bersama. Karenanya, seluruh langkah hukum yang pernah ditempuhnya untuk melawan keputusan DPRD Kabupaten Garut, Mahkamah Agung, dan Presiden, dia tarik kembali pada dirinya sendiri.
Aceng mengatakan belum mengambil langkah apapun untuk menghadapi surat keputusan presiden yang kabarnya akan menjadi dasar pelengserannya dari kursi Bupati Garut. Sebab, menurut Aceng, dirinya belum menerima salinan surat keputusan tersebut.
Bupati Garut yang sangat irit bicara pada konferensi pers selama sekitar lima menit ini bahkan tidak menjawab pertanyaan wartawan dengan jelas mengenai penarikan semua gugatannya kepada DPRD Kabupaten Garut dan instansi lainnya. Aceng hanya menjawabnya dengan gerak tubuh dan meminta wartawan mencermati perkataannya saja.
“Selanjutnya, sehubungan dengan informasi yang berkembang dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, akan disampaikan pada konferensi pers mendatang,” kata Aceng.
Dalam kesempatan itu, Aceng memohon maaf kepada warga Garut dan Indonesia atas hingar-bingar pemberitaan tentang dirinya. Aceng berharap masyarakat mampu berpikir cerdas dalam memahami berita-berita tersebut.
Aceng berharap seluruh pemberitaan mengenai dirinya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan warga Garut sehingga kondisi Garut dapat tetap kondusif. (*)
sumber: jabar.tribunnews.com
Penulis : sam
Editor : dar