Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, Jawa Barat. Dengan demikian, dalam waktu dekat, Aceng akan lengser dari kursi Bupati Garut.
“Bapak Presiden sudah menandatangani pemberhentian Aceng hari ini,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Gamawan mengatakan, ia akan menunggu SK itu dari Sekretariat Negara. Jika sudah diterima, SK itu akan diteruskan Gamawan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses. “Kapan (Aceng) diberhentikan, yah oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja,” kata Gamawan.
Gamawan menambahkan, pihaknya juga akan memproses pengangkatan Agus Hamdani sebagai Bupati Garut. Saat ini, Agus menjabat Wakil Bupati Garut. Adapun, posisi Wakil Bupati, kata Gamawan, tak akan diisi karena kekosongan jabatan tak sampai setahun.
Gamawan menjelaskan, proses pemberhentian Aceng sudah final ketika Mahkamah Agung menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Aceng tidak bisa menolak pelengseran terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora (18).
Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden. Gamawan menyerahkan surat keputusan dari DPRD Senin pekan lalu.Ketika ditanya kemungkinan aksi demonstrasi penolakan pelengseran Aceng, Gamawan menjawab, “Saya harapkan tidak usah lah.”
Seperti diketahui, polemik terkait Bupati Garut Aceng HM Fikri mencuat setelah diketahui menikahi Fani Oktora (18) secara siri. Lama waktu pernikahan itu hanya empat hari. Aceng pun menceraikan Fani melalui pesan singkat karena alasan tak sesuai harapannya. (*)