Jabatan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut sudah di ujung tanduk. Apalagi hasil rapat DPRD Kabupaten Garut memutuskan mengusulkan pemecatan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut beberapa waktu lalu.
Surat usulan itu sudah dikirim ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Soal bagaimana hasilnya, menurut Kepala LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Garut, Nita K Wijaya, lengsernya Aceng sebagai Bupati Garut tinggal tunggu waktu saja.
“Kita tinggal menunggu hari dimana ketetapan presiden dijatuhkan,” ujarnya kepada tabloidnova.com, ketika dihubungi.
LPA adalah lembaga yang membantu Fanny Octara, gadis yang dinikahi siri Aceng. Pernikahan mereka hanya bertahan 4 hari lantaran Aceng menceraikan lewat SMS. Tindakan Aceng inilah yang memicu protes masyarakat lantaran sebagai pejabat publik tidak memberi contoh yang baik pada warganya.
Masih menurut Nita, pihaknya sudah diberikan bocoran dari legislatif jika surat permohonan penghentian tugas Bupati Garut terhadap Aceng Fikri sudah mendapat balasan dari Mendagri sebagai jawaban dari Mahkamah Agung.
Jika benar surat itu positif menanggapi kasus Aceng-Fani, diperkirakan bulan depan Aceng sudah dihentikan dari jabatan sebagai Bupati Garut.
“Jadi bukan pemakzulan lagi tapi diberhentikan. Dalam hal ini, tinggal menunggu persetujuan yang ditanda tangani oleh presiden SBY saja,” tandasnya. (Laili)
Sumber & foto : tribunnews.com