Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indoguna Utama, Soyaya Effendi hari ini, Selasa (5/2/2013). Soyaya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait quota impor daging.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta.
Priharsa mengatakan Soyaya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka, yakni mantan Persiden PKS, Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Selain Soyaya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Mereka yakni Karsono Chaniago selaku security PT Indoguna Utama, Lina selaku resepsionis, dan Deby selaku sekertris Arya Abadi Effendy.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR Ri, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap. Suap Rp 1 milliar tersebut diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang diberikan.
Sumber : tribunnews