Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menilai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar atas pemberian sanksi terhadap pasangan Rike-Teten tidak jelas. Karenanya, KPU tetep memperbolehkan pasangan yang diusung oleh PDIP itu untuk melakukan kampanye.
“Surat rekomendasi yang menyatakan Paten melanggar ternyata tidak jelas menyebutkan jenis pelanggarannya,” kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Rabu (20/2).
Menurutnya, sepanjang KPU Jabar tak melarang, pasangan Rieke-Teten boleh untuk berkampanye sesuai waktu yang ditetapkan “Itu tetap haknya,” ujar Yayat.
Pihaknya mengaku baru menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Jabar pagi tadi. Dalam surat itu hanya dijelaskan pasangan Rieke-Teten melakukan pelanggaran administrasi, tanpa menyinggung jenis pelanggarannya.
“Jadi pembahasan masalah ini kita tunda sampai penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Dia mengatakan, jika pasangan Rieke-Teten melakukan pelanggaran administrasi sanksi yang diberikan bukan penghentian kampanye, melainkan teguran.
Menurutnya penghentian kampanye itu termasuk jenis kategori pelanggaran yang berdampak besar pada masyarakat. “Misalnya ada bentrokan. Kalau pelanggaran administrasi teguran saja,” ungkapnya.
Sementara itu juru bicara Tim Sukses Rieke-Teten, Abdi Yuhana mengatakan, pasangan Rieke-Teten hari ini menjalani kampanye terakhirnya di Zona Jabar Timur, yakni Cirebon dan sekitarnya.
“Kami tetap kampanye, karena tidak ada yang menyuruh untuk menghentikan, bahkan kampanye terbuka di Cirebon menghadirkan Megawati,” bebernya.
Seperti diketahui, Panwaslu Jabar merekomendasikan kepada KPU agar melarang pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki melakukan kampanye di sisa waktu yang ada. Hal itu disebabkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang menjadi juru kampanye mereka tidak mengantongi cuti dan itu satu kesalahan.
Sumber & Foto : merdeka.com