Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, Kamis (28/2/2013). Mindo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2/2013). KPK memeriksa Mindo karena anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini dianggap tahu seputar proyek Hambalang.
Pengusutan kasus Hambalang di KPK berawal dari temuan tim penyidik saat menggeledah kantor Grup Permai beberapa waktu lalu. Mindo juga dianggap tahu seputar aliran dana Grup Permai. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo mengungkapkan kalau Grup Permai telah menggelontorkan Rp 20 miliar untuk menggiring dua proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni Hambalang dan wisma atlet SEA Games.
Uang Rp 20 miliar itu diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain, pejabat Kemenpora, beberapa anggota DPR, pejabat Badan Pertanahan Nasional, dan adik mantan Menpora Choel Mallarangeng. Selain itu, Mindo membenarkan adanya aliran dana Grup Permai ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas dan Andi Mallarangeng. Dengan berperan sebagai pengusaha, Rosa menyumbangkan dana untuk dua kandidat ketua umum Partai Demokrat dalam kongres Mei 2010 tersebut.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Sebelum ini, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Selain memeriksa Mindo, KPK memanggil dua orang lain untuk diperiksa sebagai saksi Anas, yaitu Direktur PT Duta Motor Jimmy Herman Wijaya dan Jatidjan dari pihak swasta. Adapun PT Duta Motor diduga sebagai tempat pembelian Toyota Harrier untuk Anas. (*)