Pemkab Sosialisasikan Bahaya Tanaman Khat

by -425 views

khat(1)Pemerintah Kab. Bogor segera mensosialisasikan bahaya dan dampak hukum tanaman khat yang ada di wilayah Kab. Bogor khususnya di Kecamatan Cisarua. Sebab, tanaman tersebut masuk kategori narkotika golongan I yang tidak boleh dipakai atau dikonsumsi masyarakat.

Rencana sosialisasi tersebut muncul setelah ada pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bogor Nurhayanti bersama Deputi Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Mamoto, serta Kapolres Bogor Asep Safrudin di gedung Setda, Cibinong, Kamis (7/2/2013). Pertemuan dilaksanakan menyusul ditemukannya tanaman khat di wilayah kecamatan Cisarua beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai perlunya sosialisasi kepada masyarakat bahwa tanaman Khat ini merupakan tanaman terlarang, sehingga masyarakat dihimbau agar tidak mengkonsumsi, menanam, serta menjual tanaman ini. Tanaman Khat yang dalam bahasa latin disebut Catha edulis atau lebih dikenal oleh masyarakat Cisarua dengan teh arab ini masuk dalam kategori Narkotika golongan I yang artinya tidak boleh dipakai. Kecuali hanya untuk penelitian, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Mesir Memanas, Oposisi Serukan Dialog Segera dengan Presiden

Sekda Kabupaten Bogor Nurhayanti, menurutnya Pemkab Bogor siap untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari tanaman Khat ini. “Sosialisasi akan terus kita lakukan, kita juga mungkin akan melakukan rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah untuk menginformasikan ini, termasuk pemasangan spanduk – spanduk sebagai media sosialisasi di tiap – tiap kecamatan,”katanya.

Deputi Bidang Penindakan BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto mengatakan sosialisasi kepada masyarakat ini sangat penting, dikarenakan menyangkut masa depan bangsa. “Marilah kita berikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba terutama Khat yang sedang menjadi topik pada saat sekarang dan tidak hanya kepada masyarakat saja kita memberikan sosialisasi, tetapi kita juga harus memberikan arahan kepada para aparat dari mulai tingkat RT karena narkoba akan merusak anak cucu kita kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Asep Safrudin menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menanam, menyimpan, menjual, serta mengkonsumsi tanaman Khat ini. “Sekarang kan sudah jelas bahwa tanaman ini sudah termasuk dalam narkotika golongan I, oleh karena itu kepada masyarakat agar segera menghentikan jika masih menanam, menyimpan, menjual, dan mengkonsumsinya,” ujarnya.

Baca Juga:  26 Hari Status Waspada, Tangkubanparahu Kembali Normal

Kapolres juga menjelaskan proses penegakan hukum bagi yang masih memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi tanaman Khat ini telah dapat dilakukan. “Secara hukum penegakan hukumnya telah dapat dilakukan, namun tentunya kita lihat situasinya dikarenakan masih adanya proses sosialisasi ini terlebih dahulu,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa langkah – langkah yang akan diambil diantaranya, memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai tanaman Khat agar memusnahkannya secara mandiri. Atau bekerjasama dengan semua pihak untuk memusnahkan tanaman khat secara massal. Selanjutnya, menyelenggarakan program alternative development yaitu program yang diberikan kepada para petani khat untuk mengganti tanaman Khat yang selama ini ditanam dengan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomis. Selanjutnya, mencari tanaman Khat yang mungkin masih ada untuk selanjutnya dimusnahkan bersama – sama masyarakat atau instansi terkait.(A-134/A-147)***

Sumber & foto : pikiran-rakyat.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.